Wonosobo – Desa Merdeka :  Bukannya menjadi panutan bagi warganya, seorang oknum perangkat desa Fhr (30), yang juga warga Desa Kalidadap RT 03 RW 04 Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo, malah harus berurusan dengan pihak berwajib.

Tersangka berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan usai mencuri laptop, handphone dan uang tunai milik Musolifah, di tempat kosnya di Kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan 22 Oktober lalu.

Tak sampai seminggu, 29 Oktober tersangka akhirnya berhasil diringkus setelah korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya.  Informasi yang dihimpun Radarmas (Grup JPNN), aksi pencurian dilakukan tersangka  sekitar pukul 16.00.

Saat itu, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa sebuah laptop, sebuah handphone dan uang tunai seniali Rp 100 ribu dengan cara merusak pintu kamar kos korban.

Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Priyo Handoko yang ditemui di kantornya Rabu (13/11)  mengatakan, tersangka berhasil diringkus beberapa hari setelah kejadian di tempat yang tidak jauh dari sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku ini merupakan perangkat desa. Setelah ada laporan dari korban, petugas dari Polsek Purwokerto Selatan bertindak cepat untuk menyelidikinya. Hanya satu minggu berselang, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi pencurian tersebut,” jelas Priyo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang-barang korban yang telah dicuri tersangka, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan nomor polisi AA 3755 QF dan sebuah jaket hitam yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e,4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian yangdisertai dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Priyo. (sumek)