Gunungkidul – Desa Merdeka : Perangkat Desa Planjan berinisal W dan M mantan lurah Kanigoro, digelandang ke Mapolres Gunungkidul, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan imigran gelap. Keduanya terlibat dalam kasus rencana pelarian imigran gelap ke Australia, yang tertangkap di Pantai Parangtrucuk, Kabupaten Gunungkidul, beberapa waktu lalu.
Semula keduanya tidak mengaku, namun setelah petugas melakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya mengaku kalau memberikan fasiltas mencarikan penginapan bagi para imigran gelap tersebut.
Dari pemeriksaan tersebut, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena turut terlibat dalam upaya penyeludupan imigrap gelap. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya langsung ditahan di Mapolres Gunungkidul. ”Kedua tersangka langsung kita tahan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnaen SIK, kepada wartawan di Polres setempat, Kamis (31/10).
Keduanya akan dijerat Pasal 120 UU RI No 26 Tahun 2011, tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 Miliar.
Sementara Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan kedua tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan. Selain mengamankan kedua tersangka tersebut, jajaran Polres Gunungkidul juga berhasil mengamankan 4 kapal Jukung dan satu buah truk dengan Nopol AG- 8474-WB hasil pengembangan penangkapan imigran gelap beberapa waktu sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, petugas juga sudah meminta keterangan terhadap delapan nelayan yang saat itu dianggap tahu atas peristiwa tersebut. Kini 4 kapal jukung dan truk masih diamankan di Mapolres Gunungkidul.
”Memang 4 kapal jukung beserta 1 unit truk kita amankan. Kapal dan truk tersebut, dipergunakan untuk membantu imigran gelap ketika melintas ke kapal di tengah laut,” jelas Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi.
Terhadap kasus tersebut, petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan, terhadap sejumlah saksi dan pihak yang mengetahui kedatangan para imigran tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya sebanyak 30 imigran gelap ditangkap Polres Gunungkidul di kawasan Pantai Parangracuk, Sabtu (19/10) dini hadri.
Dari pemeriksaan petugas, imigran gelap tersebut sempat bermalan di Pantai Krakal, Kamis (17/10) malam. Ketika akan melanjutkan perjalanan ke Australia. Kemudian dari tempat penginapan puluhan imigran gelap diangkut dengan truk menuju Pantai Baron, Jumat (18/10) malam.
Setelah semua imigran naik kapal kecil (kapal Jukung) menuju lautan lepas, terjadi kerusuhan sehingga kapal kembali ke pantai yang akhirnya ditangkap petgas setempat. (suaramerdeka)