DEMAK – Setelah Sekian Lama, akhirnya Bupati Demak berani tutup tempat karaoke di Kota Wali.
Dalam audiensi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) termasuk Ansor dan Banser dengan Bupati Demak, HM. Natsir di kantor Bupati pendopo Pemkab Demak, Rabu (26/6/2019), diputuskan maksimal tanggal 3 Juli 2019, seluruh tempat karaoke di Demak ditutup sebagai wujud penegakan perda nomor tahun 2018.
Audiensi turut dihadiri Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar, perwakilan Kodim 0716, Kasatpol PP Kabupaten Demak, Ridhodin, dan Ketua MUI Kabupaten Demak, KH Muhammad Asyiq.
Ketua PC Ansor Kabupaten Demak, Nurul Muttaqin, menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya terkait penegakan Perda No 11 yang sudah disahkan pada Agustus 2018.
“Perlu kami sampaikan bahwa karooke pada tahun 2017 adalah sebanyak 26 tahun, dimana ini sangat bertentangan dengan ikon Demak kota wali,” ungkapnya.
Pada saat dilantik, lanjutnya, dia mendapatkan mandat untuk membersihkan karaoke dan pada saat istiqosah di Pendopo yang disaksikan ribuan Banser, telah ada kesepakatan untuk menutup karoke pada awal 2018, namun belum juga ditutup.
“Lalu setahun kemudian dilakukan istiqosah lagi, dimana akhirnya diminta ada perda, dimana perda hiburan terwujud setelah pembahasan dan akhirnya di sahkan di DPRD 30 Agustus 2018,” ucapnya.
Dikatakannya, dalam perda itu ada klausul 6 bulan harus diundangkan, dimana akhirnya pada Maret 2019 sudah harus selesai, namun faktanya sampai saat ini belum terwujud.
“Maka hari ini, kamu datang untuk menanyakan kapan karaoke di Demak akan di tutup dan direalisasikan,” imbuhnya.
“Kondisi ini rawan sekali, dimana kami sudah menahan pasukan untuk bergerak melawan tempat2 hiburan, dimana mereka sudah ingin bakar-bakaran untuk menutup, harapan kami 1 Juli 2019 sudah di tutup,” pintanya.
“Jika ada alasan sudah di PTUN-kan lalu kapan akan selesainya? Perda ini sudah bisa dijalankan. Mari kita lawan, jika Demak Kota Wali sudah tercoreng harus kita perbaiki harus kita bersihkan,” sambung dia.
Selain itu, kata dia, miras di Demak harus bersih karena perda di Demak Miras harusnya 0%, namun miras masih ada di Demak.
Menanggapi tuntutan tersebut Bupati Demak HM Natsir mengatakan dirinya mempunyai niat bersama-sama.
Perda Hiburan ini tetap harus dilakukan, tapi tidak dilakukan dengan sembarangan.
“Hari ini kita akan tambah kekuatan dengan TNI – Polri terkait penegakan perda pengeloaan tempat hiburan.
Kami sudah melakukan banyak pola dengan giat operasi, penyegelan dengan police line, dan akan terus kita lakukan,” kata dia.
Lebih lanjut disampaikan, Natsir mengetahui alamat orang menyimpan miras, bahkan dirinya pernah melakukan pemantauan sendiri di tempat-tempat itu.
“Seperti kata pak Kapolres, kita tidak bisa pakai otot, kita tetap melakukan perda pengelolaan karaoke, karaoke di rumah2 biarkan ada, namun yang harus kita bersihkan adalah PK nya,” sambung Natsir.
Dijelaskan, pengusaha dan penginapan PK, juga datang menemui dirinya dan bertanya usaha apalagi yang bisa dilakukan.
“Tapi saya tak peduli, PK harus kembali ke jalan yang benar. PK sudah saatnya harus kita rumahkan,” tuturnya.
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar menegaskan polres dan Kodim Demak siap membackup Satpol PP untuk mensegel tempat karaoke bila memang perlu diperlukan.
“Kami dengan Kodim siap untuk memback up setiap langkah yang di lakukan Satpol PP sampai dengan penyegelan dan nanti kalau memang sudah ada penyegelan ada yang di rusak.
“Kami memiliki SOP, karena kalau kita sudah melalui SOP, adapun gugatan dari pengacara maupun pendamping hukum yang lain tentunya nanti kita kuat untuk menindak lanjuti Perda No 11 tahun 2018 ini ” ujar Ridhodin. (agi)