KUDUS – Pada hari Selasa (16/04).  Beberapa waktu yang lalu  Bawaslu Kabupaten Kudus telh mengamankan dua orang yang diduga terlibat money politics,  Kedua pelaku yang diketahui berinisial AS dan AH itu, diduga membagi-bagikan uang kepada pemilih di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus

Nmun demikian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, menghentikan kasus dugaan penyebaran politik uang yang menjerat caleg di Dapil IV (Mejobo, Bae dan Undaan) berinisial AW. Itu lantaran alat bukti yang dikumpulkan tak tak terlalu kuat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan seperti yang dilansir dari Radar Kudus , menyatakan pihaknya telah membahas kelanjutan kasus itu dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pada Selasa sore (30/04).  Hasil dari pembahasan itu, tidak ditemukannya alat bukti serta unsur pelanggaran kampanye tak terpenuhi.

Minan menambahkan, Berdasarkan 20 orang warga yang menerima uang yang diberi AS, menyatakan semuanya tak menerima uang tersebut. Itu merupakan salah satu alat bukti yang tak cukup. Kemudian unsur yang kedua, tentang pelaksanaan kampanye harus didaftarkan di KPU. Ternyata AS tak terlibat pada pelaksana kampanye (timses Red).

“Jadi pada pembahasan Gakkumdu dua, kasus itu resmi kami hentikan,” ungkap Minan saat ditemui pada rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

Pihaknya juga mengklarifikasi kepada KPU terkait keterlibatan AS sebagai timses. Ia diberikan salinan daftar nama pelaksana kampanye. Baik itu dari partai maupun dari Caleg. Minan mengungkapkan nihil.

Akhirny Bawaslu telah mengembalikan barang bukti berupa uang kepada AS dan AH. Uang itu berjumlah Rp 9,4 juta. Memang sulit untuk menjerat orang yang terlibat dalam money politic padahl kenyatannya dilapangan banyk beredar uang ketika berlangsungnya pemungutan suara.

. (gal)