JEPARA – Meski kerap dilakukan pembinaan oleh petugas Satpol PP, rupanya belum membuat efek jera bagi para pengedar miras di Kabupaten Jepara. Terbukti dalam penertiban yang dilakukan pada 4 Mei kemarin, ratusan botol miras berbagai merek liter miras berhasil disita dan diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar. Seorang pelaku pun kemudian mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (9/5).
Dalam sidang tipiring yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Jepara ini, terdakwa Budi Harto warga Desa Kriyan Kalinyamatan divonis denda sebesar Rp5 juta subsider 20 hari kurungan oleh Hakim Ketua Demi Hadiantoro. Budi divonis hakim ketua karena terbukti sah menjual miras kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar melalui Kabid Penegakan dan Penertiban Anwar Sadat mengatakan, sidang tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera bagi penjual miras. Sehingga tidak lagi menjual minuman haram tersebut. Jika terdakwa kembali menjual miras maka hukuman denda akan lebih berat. Hal ini menimbang terdakwa tidak merasa jera setelah menjalani persidangan sebelumnya.
“Dari sidang tipiring ini yang bersangkutan tidak mengulani lagi. Ke depannya diharapkan warga Jepara tidak usah lagi memperdagangkan mihol (minuman beralkohol) maupun oplosan,” ujar dia.
Usai menjalani sidang, Budi langsung membayar denda yang sudah ditentukan oleh hakim ketua. Ia terpaksa membayar denda, karena tidak ingin mengganti dengan hukuman kurungan di penjara.
Terdakwa yang menjalani sidang tipiring, setelah diamankan pihak Satpol PP dari hasil razia miras. Dari razia tersebut petugas mengamankan 159 botol miras berbagai merek dari sebuah warung. Atas perbuatannya ini si penjual harus menjalani persidangan. (DiskominfoJepara/AchPr)