Jepara- H. Mufrodi (53) carik atau sekretaris desa Teluk Wetan kecamatan Welahan saat ini mengakui dirinya korban kebijakan Carik PNS . Tahun 1999 usai reformasi itulah ia ikut mendaftar lowongan Carik di desa yang kosong . Ketika itu ia tidak sendirian ada beberapa orang yang ikut juga memperebutkan jabatan itu. Namun beruntung lewat serangkaian ujian iapun berhasil menjadi Carik Desa Teluk Wetan.

Jabatan Carik adalah jabatan prestige di desa setelah Petinggi . Oleh karena itu selain mendapat gaji berupa bengkok ia juga mendapat penghasilan lain yang syah . Bengkok sebagai pengganti gajinya itu lumayan besar meski hanya 7 bau namun sewanya cukup mahal. Sehingga dari bengkok saja penghasilan sudah lumayan besar bagi dia waktu itu .

“ Meski 7 bau kini hasil sewanya setahunnya bisa mencapai Rp 90 juta , kalau aturan dulu itu semua hak saya . Tapi karena status saya PNS saya hanya dapat jatah 40 persen dari penjualan sewa bengkok carik ya setara Rp 36 juta saja ditambah gaji saya PNS sekitar Rp 3 juta “, kata Mufrodi pada kabarseputarmuria.

Oleh karena itu ia mengatakan ialah Carik pertama di daerah selatan yang tidak setuju ada kebijakan Carik PNS. Sehingga pada waktu itu ia mengadakan aksi bersama teman-temannya untuk menolak kebijakan itu karena penghasilan mereka berkurang. Oleh karena itu ketika belum ada aturan ia meminta kepada pemerintahan desa lewat rapat bagian bengkoknya sebesar 50 persen.

“ Meski saya menolak kebijakan itu karena sudah keputusan kita menganut saja , sehingga sebelum ada aturan tentang bengkok Carik saya minta kepada pemerintahan desa Teluk Wetan untuk memberikan 50 persen dari bengkok Carik kepada saya , Carik yang lain tak berani seperti saya “, kata Mufrodi .

Menurutnya kebijakan Carik PNS memang ada yang diuntungkan yaitu Carik yang bengkok desanya minim atau harganya murah. Dengan adanya gaji bulanan penghasilan mereka lebih besar dibandingkan dengan dulu nggarap bengkok 100 persen. Tetapi untuk dirinya dan kawan kawan Jepara selatan semua dirugikan karena penghasilan bulanan mereka berkurang.

“ Coba bayangkan saja jika saya menggarap bengkok saya 100 persen penghasilan saya satu tahun Rp 90 juta . Namun jika gaji dan bengkok 40 persen penghasilan saya setahun hanya Rp 72 juta. Selisihnya Rp 19 juta setiap tahunnya , kan lumayan besar “, kata Mufrodi.

Berkaitan dengan masa pensiun Carik PNS Mufrodi juga mempersoalkan , karena dulu sebelum ada kebijakan Carik PNS masa pensiun atau purna Carik lebih 60 tahun atau lebih. Namun untuk dirinya nanti usia pensiun 58 tahun. Padahal saat ini usianya 53 tahun sehingga 5 tahun lagi ia akan pensiun sebagai Carik desa Teluk Wetan. Oleh karena itu ia dirugikan lagi dengan kebijakan Carik PNS karena masa kerja kurang 2 tahun.

“ Nah melihat kenyataan itulah kami kawan-kawan Carik PNS di Jepara akan membuat kegiatan bersama menyikapi kebijakan Carik PNS yang cukup merugikan kami  , sebelum purna kami akan membuat testimony khusus berkaitan jabatan Carik PNS. Tunggu saja tanggal mainnya kita terus berkoordinasi tentang masalah ini “, papar Mufrodi.

Ditanya tentang uang pensiun yang akan diterima , Mufrodi mengatakan uang pensiun yang diterima nantinya adalah sebagai kompensasi pengurangan hak bengkoknya. Jika bengkok diterimakan penuh tanpa uang pensiun pun sama saja. Selain itu iapun menyoal usia pensiun kalau Carik non PNS usianya bisa sampai 60 tahun , namun ia dan kawan kawan 58 tahun sudah purna. (Muin)