Jepara-  Menjadi janda ada yang mengatakan tidak enak serba sendirian , Namun demikian dari waktu ke waktu jumlah janda di Jepara terus bertambah karena angka perceraian di Jepara termasuk tinggi di Jawa Tengah. Kenyataan ini tentu saja sangat mengagetkan dan menyedihkan. Namun apa boleh buat, memang hal itulah yang terjadi di Jepara.

Sesuai dengan data yang ada, angka perceraian di Kabupaten Jepara meningkat sejak medio 2016 lalu.  Hal ini tentu saja perlu mendapatkan perhatian besar bagi semua pemangku kepentingan yang ada.

Angka  perceraian yang tinggi efeknya kurang bagus terhadap perkembangan masyarakat.

Ketua Yayasan Kartini Indonesia (YKI) Jepara, Hadi Priyanto menyatakan perlu segera dilakukannya sebuah langkah-langkah bersama untuk hal ini. Menurutnya ada banyak masalah yang saling terhubung, hingga memunculkan fakta seperti ini. Dan pihaknya sangat prihatin, karena persoalan ini sepertinya belum mendapatkan porsi perhatian yang serius oleh semua pihak.

Dikatakan oleh Hadi Priyanto, pada tahun 2016 tercatat ada 1.380 kasus perceraian yang terjadi. Jumlah ini meningkat pada tahun 2017 menjadi 1.585 kasus atau bisa disebut rara-rara tiap hari terjadi 4 kasus perceraian. Sedangkan pada tahun 2018 tercatat ada 554 kasus sampai pertengahan tahun ini.

Di luar itu, permohonan dispensasi nikah untuk anak usia 14 -15 tahun, pada tahun 2016 mencapai 125 pasangan, lalu pada tahun 2017 sebanyak 114 pasangan. Memasuki pertengahan 2018 ini sudah ada 32 pasangan yang sudah mengajukan.

“Sebagian besar yang mengajukan dispensasi nikah, adalah pasangan yang mengalami hamil diluar nikah. Pasangan dibawah umur inilah yang diduga seringkali mengalami perceraian. Kami kira ada banyak hal yang perlu dilakukan untuk hal ini,” ujarnya Jumat (8/6) seperti yang dilansir dari Wawasan.co

Ada fakta menarik dari data-data yang ada mengenai perceraian di Jepara. Pada tahun 2016 angka gugat cerai mencapai 1380 dan talak 494 kasus di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan untuk kasus di PN ada 16 perkara perceraian. Lalu pada tahun 2017 di PA Jepara ada kasus gugatan sebanyak 1.585 dan talak 500 kasus. Sedangkan kasus perceraian di PN angkanya mencapai 28 kasus.  Lalu pada 2018, sampai Mei ini, di PA sudah ada kasus gugat cerai sebanyak  969, dan talak 219. Sedangkan di PN sudah ada 16 kasus perceraian.

“Ada 300 persen kasus perceraian sejak 2016, disodorkan oleh kaum perempuan. Hal itu terlihat dari angka gugatan jauh lebih tinggi. Faktor penyebab perceraian tertinggi adalah factor ekonomi,” tegas Hadi Priyanto.

Pihaknya melihat perlunya dilakukan sebuah langkah mediasi yang bisa dilakukan oleh beberapa lembaga untuk mencegah terjadinya perceraian. Lalu juga perlunya langkah-langkah untuk mencegah terjadinya nikah di usia muda.

Kesadaran para orang tua untuk lebih bertanggung jawab terhadap kehidupan anak-anaknya juga perlu didorong untuk lebih ditingkatkan. Lalu, langkah-langkah yang berwujud sebuah kegiatan konseling pranikah, bagi setiap pasangan yang akan melakukan pernikahan juga perlu dilakukan.