Jepara – Angka poligami di Kabupaten Jepara mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Di tahun lalu saja, poligami yang dikabulkan oleh pengadilan agama mencapai 10 izin.
Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Jepara Imam Syafii melalui Panitera Muda Hukum Rosidi. Berdasarkan data yang dimilikinya, memang ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun 2016 ada 7 permintaan poligami, sedangkan di tahun 2017 ada 10 permintaan izin poligami. Tahun 2018 sampai bulan Maret 2018 sudah ada 3 pengajuan poligami,” kata Rosisi seperti dilansir dari MuriaNews Com, di ruangannya, Jumat (13/4/2018).
Menurutnya, mereka yang mengajukan poligami ke pengadilan agama termasuk sadar hukum. Pihaknya menduga, angka poligami (beristri lebih dari satu) di Jepara lebih dari yang telah didaftarkan ke pengadilan.
“Mereka yang mengajukan (permohonan poligami) ke sini sadar hukum. Bisa lebih (angka poligami) karena melakukan di bawah tangan atau secara siri,” imbuhnya.
Menurut dia, negara memperketat peraturan terkait poligami. Tujuannya agar warga yang beristri lebih dari satu orang tak lantas menelantarkan istri-istri serta anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut.
Dirinya menerangkan, untuk dapat mengajukan poligami seorang pria wajib memenuhi beberapa syarat. Di antaranya mendapatkan izin istri pertama dan kemampuan finansial yang mumpuni untuk menafkahi istri pertama, kedua hingga istri keempat.
“Selain itu, poligami juga harus didasarkan alasan kuat. Seperti tak punyai keturunan, istri sakit atau memiliki cacat tetap dan, istri tak bisa jalankan kewajibannya. Serta yang paling penting izin dari istri pertama,” jelasnya.
Rosidi memaparkan, kebanyakan pria yang mengajukan poligami adalah mereka yang memunyai kemampuan finansial berlebih. Mereka adalaha pebisnis yang memiliki jam terbang ke luar kota tinggi dan sebagainya.
Editor: Supriyadi