Jepara – Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) adalah satu partai baru yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Lolosnya Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2019 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (17/2/2018).

Sebagai partai baru, tentu Partai Garuda belum sepopuler partai lama macam PDI-P, Partai Demokrat atau Partai Golkar.

Namun, Profil Partai Garuda dapat ditemukan di situs wikipedia.
Berdasar dari profil Partai Garuda di situs wikipedia.org, Partai Garuda dideklarasikan pada 16 April 2015.
Posisi Ketua Umum Partai ditempati Ahmad Ridha Sabana.

Dia juga dikenal sebagai Presiden Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Sedangkan posisi Sekretaris Jenderal Partai diduduki oleh Abdullah Mansyuri yang merupakan Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).

Pada tahun 2015, melalui surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Partai Garuda mendapatkan ketetapan hukum dan resmi menjadi partai politik.

Partai Garuda merupakan partai politik ke-13 yang mendaftar di KPU untuk pemilu 2019.
Ahmad Ridha Sabana mengklaim jika Partai Garuda sudah mencapai angka 98 persen kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota.

Sabana memperhitungkan terdapat sekitar 400 ribu anggota partai di seluruh daerah.
Ahmad Sabana menambahkan bahwa Garuda dibentuk sebagai salah satu partai politik yang mengakomodasi anak muda.

Hal tersebut ditunjukkan dengan memberikan wadah kepada para pemuda Indonesia yang memiliki minat untuk berpolitik.

Menurut Sabana untuk memenuhinya anak muda bisa berpolitik dengan melalui mekanisme bergabung dengan partai politik, dalam hal ini Partai Garuda yang dipimpinnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penetapan oleh KPU, terdapat dua partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Untuk keduanya, KPU memberi waktu 5 hari untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu. (*)