Demak – Ricuhnya pilkades desa Kendalasem kecamatan Wedung kabupaten Demak akan berakhir karena berkas penetapan kades segera diserahkan kepada Bupati Demak . Selain itu meski masih sengketa namun tidak akan ada pilkades ulang. Bila mereka menggugat pemerintah kabupaten akan menghadapi.
Hal itu dikatakan Ahmad Nur Wahyudi Asisten I Sekretaris Daerah Demak usai menghadiri acara mediasi calon kades tidak terpilih dengan Panitia Pilkades Desa Kendalasem yang difasilitasi komisa A DPRD Demak. Sesuai prosedur fihaknya memastikan hasil akan diserahkan kepada Bupati untuk di syahkan. Selanjutnya Kades akan dilantik bersama 54 Kades lainnya.
Ditambahkan,dalam pilkades tahap kedua yang diikuiti 54 desa di kabupaten Demak masih menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri No:112 tahun 2014 ) jika ada suara sama penetapan kepala desa diambil dari suara terbanyak di tempat pemungutan suara terbanyak.
“ Oleh karena itu hasil penetapan panitia ini secara prosedur secepatnya diserahkan kepada Bupati untuk segera dilakukan pelantikan “, kata AN Wahyudi di hadapan wartawan.
Terkait dengan keberatan atau gugatan yang akan dilakukan oleh calon yang kalah. Fihak pemerintah daerah akan menghadapinya. Pemerintah Daerah hanya memberikan arahan keputusan ada di Panitia Pilkades di Desa.