Jepara – Seraju (45), warga RT 03 RW 01 Desa Geneng Kecamatan Batealit Kabupaten Jepar Pelaku tindak kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),a, berhasil di ringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian. Bapak tiga anak melarikan diri ke Semarang setelah menganiaya mantan istrinya, Siti Hadroh (37) dan anak sulungnya, Afrianto (15), Rabu (28/10) pagi.
,Ditangkapnya Seraju itu berkat kesigapan aparat kepolisian Jepara . Seperti yang disampaikan Kapolsek Batealit AKP Hendro Astro bahwa pelaku diburu dan berhasil diringkus di tempat persembunyiannya kota Semarang.
“Pelaku sudah kami tangkap di Semarang hasil koordinasi dengan kepolisian setempat,ujar Hendro
,
Sesampainya di Jepara Seraju akan langsung dibawa ke Mapolsek Batealit untuk diperiksa lebih lanjut. Termasuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Ini mengingat, Seraju memiliki catatan medis pernah menjalani perawatan kejiwaan di Poli Jiwa RSUD Kartini Jepara.
“Pada tahun 2014 pernah dirawat di Seruni (nama Poli Jiwa RSUD Kartini),” kata Hendro
,
Seperti diketahui, Seraju diduga telah menganiaya mantan Istrinya Siti Hadroh dan anaknya Afrianto keduanya saat ini telah meninggal dunia . Awalnya hanya Afrianto yang tewas karena luka di Kepalanya , namun saat berita ini diturunkan ada info yang mengabarkan Siti Hadroh juga meninggal dunia. Kini Seraju mendekan di tahanan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya itu.