Semarang – Antusiasme umat Islam dalam melaksanakan ajaran Islam ditunjukkan dengan panjangnya daftar antri untuk berangkat haji. Untuk pendaftaran bulan ini saja calon jamaah haji yang tinggal di Jawa Tengah mesti menunggu 22 tahun atau berangkat di tahun 2038. Oleh karena itu pemerintah Indonesia melakukan tindakan antisipatif agar antrian tidak semakin panjang.
Demikian diungkapkan Noor Badi Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan manasik haji perdana Kabupaten Kendal Sabtu (16/7/2016) di Pendopo Kabupaten Kendal.
Noor Badi menerangkan, wajib haji adalah sekali seumur hidup namun pada prakteknya ada orang yang berulang kali naik haji sehingga antrian berangkat haji semakin panjang, Sehingga Kementerian Agama mengeluarkan regulasi orang yang berangkat haji tahun ini baru diperbolehkan mendaftar lagi 10 tahun kemudian.
“Jika dulu anak-anak boleh mendaftar haji, namun mulai kini minimal usia yang diperbolehkan mendaftar adalah 12 tahun,” ujar Noor Badi. (kemenag jateng)