Jepara, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Rabu (2/11) telah menyerahkan bahan kampanye kepada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Bahan kampanye yang akan diserahkan oleh KPU tersebut berupa flayer, pamflet dan poster.
Komisioner KPU Jepara, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Subchan Zuhri yang menangani kampanye menyampaikan, bahan kampanye yang dibuat oleh KPU diserahkan kepada masing-masing paslon untuk disebar selama masa kampanye Pilbup Jepara 2017.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye, KPU memang memfalisitasi kegiatan kampanye penyebaran bahan kampanye maupun pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Yang sudah selesai proses pengadaanya adalah pembuatan bahan kampanye. Sedangkan pengadaan APK (red-Alat Peraga Kampanye) masih dalam proses,” katanya. Dijelaskan lebih lanjut, bahan kampanye yang diserahkan kepada masing-masing paslon berjumlah satu Juta lima puluh ribu lembar.
Tiga jenis bahan kampanye, yakni flayer, pamflet dan poster masing-masing berjumlah 350.000 lembar per pasangan calon. “Ketentuannya dalam pembuatan bahan kampanye ini paling banyak adalah sejumlah KK (Kepala Keluarga). Di Jepara ini jumlah KK ada sekitar 356.899. KPU telah menetapkan membuat bahan kampanye untuk setiap jenis sejumlah 350.000,” terangnya.
Penyerahan bahan kampanye dari KPU Jepara kepada tim kampanye paslon disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), perwakilan Polres Jepara, Kejaksaan Jepara dan Satpol PP Jepara. Sebelum dilakukan serah terima, tim pasangan calon, panwas, perwakilan Polres, dari Kejaksaan Negeri, dan dari Satpol PP turut mengecek bahan kampanye yang ada di Gudang KPU Jepara. Bahan Kampanye itu diterima KPU Jepara dari rekanan pada Selasa sore (1/11).
Subchan menambahkan, bahan kampanye ini untuk dapat disebar kepada masyarakat oleh paslon atau tim kampanye pada saat masa kampanye ini. Untuk bahan kampanye ini tidak boleh ditempel di tempat-tempat umum. (Hupmas KPU Jepara)