TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, polisi tengah menyidik dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengurus tujuh agen haji bermasalah yang memberangkatkan 177 warga negara Indonesia melalui Filipina.
Polisi menemukan informasi bahwa tujuh agen ini tidak memiliki izin resmi sebagai agen pemberangkatan haji.
“Bisa kena pasal penipuan. Mereka diduga membujuk rayu korban untuk bisa berangkat haji dengan mereka,” ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8).
Boy mengatakan, kemungkinan para pengurus agen travel ini mengiming-imingi para korban untuk bisa berangkat haji lebih cepat menggunakan kuota Filipina.
Para korban yang ingin cepat berangkat haji tentunya tergiur dengan tawaran itu tanpa mengetahui risiko hukumnya.
Atas temuan itu, petugas kepolisian membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri.
“Penyidik Bareskrim melakukan pengumpulan fakta atau bukti permulaan yang cukup dan diterbitkan laporan polisi berlandaskan hasil temuan itu,” kata Boy.
Laporan dibuat berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan pihak Imigrasi dan Kementerian Agama.
Saat ini, penyidik tengah mencari para pemilik agen perjalanan tersebut di sejumlah daerah.
Adapun ketujuh agensi yang memberangkatkan para WNI itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.
Boy mengatakan, di antara 177 calon haji yang tertahan diFilipina, sekitar 70 orang diberangkatkan dari Sulawesi Utara, 17 orang dari Tangerang, 11 orang dari Jepara, 8 orang dari Jawa Timur, 9 orang dari Kalimantan Utara, 4 orang dari Jawa Barat, 2 orang dari Jogjakarta, 9 orang dari Jakarta, 1 orang dari Riau, 2 orang dari Jambi, dan 2 orang dari Kalimantan Timur.
“Nama travel yang tercatat memberangkatkan jemaah ke Filipinadalam upaya penyidikan.”
Satu per satu pengurusnya dapat diambil keterangan, termasuk periksa saksi yang mengetahui di masing-masing daerah,” kata Boy.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut adanya dugaan oknum yang terlibat sindikat pemalsuan paspor yang beroperasi di Filipina.
Yasonna menjelaskan, 177 warga negara Indonesia yang akan naik haji tersebut menggunakan paspor Filipina dengan maksud memanfaatkan kuota haji di negara Filipina karena keterbatasan kuota di Indonesia.
Mereka dicegah sebelum mereka naik ke pesawat, Jumat (19/8) menuju Madinah, Arab Saudi.
Tindakan pemalsuan identitas tersebut, kata Yasonna, dikoordinasikan oleh sebuah sindikat yang berada di Filipina dan Indonesia.
Selain itu, mereka juga memalsukan surat keterangan untuk menjadi warga negara Filipina.
Dengan membayar 6.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), mereka dapat berangkat haji yang menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Filipina.
Para anggota jemaah WNI itu diturunkan dari pesawat karena tidak bisa berbicara dalam bahasa Tagalog Filipina.
Bisa dipidana
Selain agen perjalanan, para WNI juga bisa terjerat pidana bila terbukti dengan sadar dan sengaja memalsukan paspor.
“Kalau tahu dan sengaja menggunakan paspor palsu, sama-sama bisa kena.”
“Tapi kalau enggak tahu, yang penting bisa ke Mekkah, ya bisa kena penipuan,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (23/8).
Ke 177 WNI sudah dimintai keterangan di Filipina.
Namun, Tito mengaku belum mendapat laporan hasil pemeriksaan di Filipina.
“Sudah diperiksa LO di kedutaan. Sudah dapat sejumlah nama. Enggak mau sebutkan dulu karena masih penyidikan. Saya belum tahu (hasil pemeriksaan 177 WNI), mereka baru menjelaskan ditawari untuk berangkat cepat, karena kuota terbatas mengambil kuota Filipina dan sampai di sana dapat pasporFilipina,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Tito, polisi masih fokus menyelidiki para agen perjalanan yang memberangkatkan 177 WNI itu.
Tito menyebut ada WN Malaysia yang ikut terlibat dalam jaringan ini.
“Ada memang, tapi mengikutsertakan warga negara Malaysia,” tuturnya. (Kpc/dtc)
Sumber : www.Tribun.com