Demak – Bertempat di Balai Desa Kedungmutih kecamatan Wedung pagi tadi Kamis (17/9) telah berlangsung sosialisasi Program Sertipikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan.  Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP)  bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional  (BPN ) berupaya melakukan pemberdayaan nelayan skala kecil melalui program SeHAT.  Tahun ini sebanyak 100 nelayan di desa Kedungmutih    mendapatkan Program SeHAT

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak yang diwakili Kabid Tangkap Dislutkan kabupaten Demak Ir. Nanang Tasunar mengatakan Sertipikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan dan Usaha Penangkapan Ikan Skala Kecil merupakan program perlindungan bagi aset nelayan, yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

“Modal usaha tersebut lanjutnya,dapat digunakan untuk mengembangkan usaha perikanan tangkap itu sendiri, atau untuk diversifikasi usaha melalui pengembangan ekonomi produktif lainnya”.

20150917_112659

20150917_112903
Melalui program ini nantinya     akses permodalan masyarakat Usaha Mikro dan Kecil (UKM),  masyarakat petani, masyarakat nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil serta nelayan budidaya, masyakat berpenghasilan rendah dapat ditingkatkan.

“Oleh karena itu kami berharap jika bapak-bapak menjaminkan sertifikat ini pada lembaga keuangan ada koordinasi dengan Kepala Desa. Nantinya pak Kepala desa akan memberikan informasi kami seberapa besar dana yang terserap dari program SeHat ini “ tambah Nanang.

Menurut Nanang Desa Kedungmutih pada tahap pertama telah mendapatkan program SeHat sejumlah 100 sertifikat dan sudah jadi .Pada minggu ini sertifikat itu akan diserahkan pada yang berhak. Sedangkan pada tahap kedua ini nelayan Kedungmutih juga kembali mendapatkan program SeHat sejumlah 100 nelayan.

Sementara Mustafid dari Kantor BPN mengatakan Program SeHat di Demak ini telah menginjak tahun kedua. Untuk tahap pertama telah diselesaikan sejumlah 700 sertifikat. Pengurusan sertifikat ini tergolong cukup mudah. Yang penting calon penerima program adalah nelayan yang mempunyai tanah dan bertempat tinggal di desa itu. Tanah yang ditempatinya tidak dalam sengketa. Namun demikian memerlukan administrasi yang lengkap sehingga butuh waktu tersendiri.

“ Saya berharap jika benar-benar ikut program SeHAT ini semua persyaratan harap di persipakan . Lebih cepat lebih baik kami tidak menarik uang sepeserpun  dalam program ini. Namun untuk pengurusan di desa sampai ke kabupaten  bisa dimusyawarahkan bersama dengan pemerintahan desa”, kata Mustafid

Dalam pertemuan itu juga diserahkan secara simbolis sertifikat program SeHAT nelayah tahap pertama sejumlah 100 sertifikat. Penyerahan dilakukan oleh Mustafid dari Kantor BPN demak kepada Husni Walid perwakilan nelayan disaksikan Ir. Nanang Tasunar dan juga Kades Kedungmutih Hamdan. (Muin)