KabarMakkah.Com – Dikarenakan masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mendaftar haji maka kali ini saya akan share tentang Cara Daftar Haji Reguler Maupun Plus.
Perlu diketahui, bahwa penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia terbagi dalam dua cara:
1) Diselenggarakan oleh pihak pemerintah, dinamakan Haji Reguler.
2) Diselenggarakan oleh pihak swasta, dinamakan Haji Khusus (dulu bernama Haji Plus).
Perbedaan keduanya pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran, dan fasilitas yang didapat selama di tanah suci tentu akan berbeda jauh. Peserta Haji Reguler akan menginap selama 40 hari di tanah suci sedangkan ONH Plus cukup 25 hari saja.
– Cara Mendaftar Haji Secara Reguler –
1. Membuka Rekening Haji
Tak semua bank mau menerima setoran haji, hanya ada beberapa bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran untuk haji, diantaranya: BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bank Jateng, Bank CIMB dan Bank Mega Syariah.
Untuk membuka tabungan haji, anda harus datang langsung karena harus mengisi beberapa formulir dan tanda tangan, bawa KTP asli dan copy. Setoran awal dan saldo minimum tergantung di setiap bank. kalo aku kemaren setoran awal sekaligus saldo minimum Rp. 500.000, – dan setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000. Tabungan ini tanpa bunga / imbal hasil, tanpa biaya administrasi dan tanpa kartu ATM. karena memang pendebetan yang ada hanya diperuntukkan untuk setoran haji.
Perlu dicatat, rekening haji berbeda dengan rekening tabungan biasa. Maka jika anda ingin membuka rekening untuk tabungan haji, katakan kepada Customer Service yang melayani bahwa anda akan membuka rekening haji. Berikut adalah contoh buku rekening haji.
Buku Rekening Tabungan Haji |
Berapapun uang yang anda miliki, tabungkan saja yang tidak terpakai di Bank agar anda cepat naik haji. Nah jika tabungan telah mencapai 25 juta, anda dapat mendaftarkan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan SPPH dan Nomor Porsi.
2. Mencari Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Puskesmas
Surat keterangan kesehatan ini nantinya akan dibawa ke kemenag beserta buku tabungan haji (jika sudah mencapai 25 juta). jangan lupa untuk menjelaskan ke petugas di puskesmas bahwa Anda meminta surat pengantar kesehatan untuk mendaftar haji.
3. Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji di Kantor Kementerian Agama
Anda bisa mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji atau biasa disingkat dengan SPPH di Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten (bukan KUA kecamatan).
Jelaskan bahwa anda ingin mendaftar haji, maka anda akan diberi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dalam bentuk Formulir. Isi formulir sesuai data yang anda miliki, dalam surat itu ada beberapa kolom diantaranya yang dibutuhkan adalah Nomor Rekening Haji, NIK, Golongan Darah dan data lainnya. untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar di bawah ini.
Surat Pendaftaran Pergi Haji |
4. Mengajukan Porsi di Bank
Sesudah mendapat lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji atau SPPH dari Kementria Agama setempat, anda harus pergi ke Bank tempat anda menyetor dengan membawa SPPH tersebut untuk mendapatkan porsi. Jelaskan pada Customer Service bank bahwa anda ingin mendapatkan nomor porsi untuk keberangkatan haji. Pastikan uang dalam tabungan anda sudah mencapai 25 juta rupiah, karena jika kurang dari itu anda belum berhak mendapatkan porsi haji. Berikut adalah contoh lembaran Bukti Setoran Awal BPIH.
Bukti Setoran Awal BPIH |
5. Melaporkan ke Kantor Kementerian Agama
Jika sudah mendapatkan nomor porsi dan bukti setoran awal BPIH, langkah berikutnya adalah kembali ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa berkas berikut:
– Bukti setoran awal BPIH
– 1 Lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
– Foto berwarna, 80% wajah, pakaian gelap, background putih (tidak berkacamata) = 3×4 (10 lembar), 4×6 (2 lembar)
– Foto copy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (4 Lembar)
– Foto copy Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah (2 Lembar)
– Foto copy Kartu Keluarga (2 Lembar)
– Foto copy KTP
Semua proses diatas bisa dikerjakan sendiri tanpa melalui makelar dan tidak dikenai biaya (kecuali cetak foto, foto copy, periksa kesehatan). Setelah anda melakukan semua proses diatas anda bisa duduk santai dan menunggu di tahun kapan anda bisa naik haji. anda bisa cek tahun keberangkatan anda di website kemenag.go.id. jangan lupa untuk segera melunasi semua biaya, karena jika dalam waktu yang ditentukan ternyata tabungan anda belum mencapai harga biaya haji reguler di tahun keberangkatan maka porsi anda akan gugur dan digantikan yang sudah lunas.
– Cara Mendaftar Haji Khusus –
Prosedur Pendaftaran ONH plus
Untuk pendaftaran pembayaran haji ONH Plus, calon jamaah haji harus menyetor tabungan haji plus minimal sebesar 5000 USD untuk mendapatkan nomor porsi ONH Plus dengan rincian Rp 1.100.000 untuk DP ke travel haji plus dan 4000 USD untuk setoran awal BPIH ke Kemenag.
Buku Tabungan Haji |
Setelah mendapat nomor porsi ONH Plus, calon haji bisa menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan ke travel khusus penyelenggara ONH Plus. Pelunasan ONH Plus 4 bulan setelah calon haji mendapat kepastian nomor porsi hajinya bisa berangkat di tahun musim haji yang ditetapkan.
Jumlah pembayaran ONH Plus mulai 8000 USD sampai 12000 USD tergantung fasilitas hotel dan jumlah teman sekamar yang dipilih (Double, Triple Atau Quad). Semakin dekat hotel atau penginapan dengan Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah maka semakin mahal pula biaya ONH Plus travel tersebut.
Jadi kepada calon haji saya sarankan untuk membuka sendiri tabungan hajinya langsung di bank-bank yang ditunjuk Kementrian Agama. Setelah pelunasan baru menyerahkan syarat-syarat hajinya kepada travel haji ONH Plus.
Hal ini untuk menghindari penipuan-penipuan pemberangkatan haji yang masih marak sekali sekarang ini di Indonesia . Karena masih banyak oknum-oknum yang menjanjikan pemberangkatan haji cepat tanpa melalui antrian nomor porsi haji.
Padahal sekarang ini ONH Biasa maupun ONH Plus harus mendapat nomor porsi haji lebih dahulu baru bisa berangkat haji secara resmi. Pastikan calon haji memiliki tabungan haji di bank-bank yang ditunjuk dahulu sebelum menyerahkan syarat-syarat haji kepada penyelengara haji ONH plus atau ONH biasa.
Semoga bermanfaat.
Sumber : KabarMakkah