Jepara – Dalam tahap daftar ulang peserta didik baru sekolah negeri di Jepara tidak boleh memungut biaya apapun.Hal itu disampaikanKepala Disdikpora Jepara melalui Sekretaris Dinas Ali Maftuh seperti yang dilansir dari Radar Jepara.

Pelarangan memungut dalam tahapan daftar ulang setelah diterima disekolah telah di sampaikan pada pihak sekolah bersamaan dengan petunjuk teknis penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2015/2016. “ Oleh karena itu kelas I,VII dan X yang baru diterima tidak diperkenankan  pengutan apapun “, kata Ali maftuh

Oleh karena itu dia berharap surat acuan itu sebagai dasar sekolah negeri di Jepara dalam rangka daftar ulang siswa. Mereka yang diterima hanya membawa berkas-berkas asli setelah mereka dinyatakan di terima di sekolah itu. Seperti Ijasah Asli, SKHUN dan berkas lainnya.

Ketika disinggung masalah sumbangan Ali mengatakan , saat ini baru tahap daftar ulang sehingga dalam bentuk apapun sekolah tidak boleh memungut sepeserpun dari siswa. Termasuk sumbangan pembangunan atau sumbangan yang lainnya.

Namun demikian setelah nanti berjalan tahun ajaran baru jika sekolah mengadakan pembangunan atau menambah fasilitas fihak sekolah bisa mendiskusikan dengan orang tua siswa. Sekolah sifatnya memfasilitasi soal keputusan ada atau tidaknya sumbangan itu tergantung hasil kesepakatan orang tua.

Meskipun begitu , khusus siswa dari keluarga tidak mampu diharapkan sekolah bisa memberikan kelonggaran baik itu mengratiskan sebagian atau seluruhnya. “ Kita berharap dan  menghimbau kepada seluruh sekolah negeri baik SMA maupun SMK menggartiskan siswa minimal 12 persen dari jumlah siswa yang ada.

Sementara itu menanggapi hal tersebut diatas Pratikno Wakil Ketua DPRD Jepara dalam status FB nya mengharapkan sekolah melaksanakan aturan itu. Sedangkan orang tua maupun komite dihimbau untuk kritis dalam menyikapi hal ini.(Muin)