Jakarta – DMC : Pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dana pembangunan desa akhirnya disetujui. Besaran APBN yang dialokasikan untuk dana desa disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan akan ditetapkan oleh pemerintah.
Alokasi dana desa menjadi salah satu poin persetujuan dalam rapat konsultasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, pimpinan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Desa dengan perwakilan pemerintah Senin malam.
“Pemerintah akhirnya mau menyepakati alokasi APBN dan APBD untuk pembangunan desa,” kata Ketua Pansus RUU Desa DPR Ahmad Muqowwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Klausul dana desa itu merupakan salah satu materi krusial dalam RUU Desa, Pembahasan dana desa berlangsung a lot karena awalnya pemerintah menolak mengalokasikan dana khusus untuk desa.
Muqowan menjelaskan, sebenarnya pengalokasian anggaran pusat untuk desa sudah berlangsung sejak tahun 1957 (Orde Lama) hingga pemerintah Orde Baru berakhir. Setelah reformasi, dana desa tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Pemberdayaan Desa
Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak usulan pengalokasian dana desa dalam APBN, Politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut menjelaskan, dana desa diperlukan untuk memberdayakan desa dan menyejahterahkan masyarakat desa.
Meskipun demikian, RUU Desa tidak mengatur presentase APBN dan APBD yang harus di alokasikan untuk dana desa. Besaran dana desa akan disesuaikan dengan keuangan negara dan ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP). Hal itu berarti penetapan besaran APBN atau APBD yang dialokasikan untuk desa menjadi kewenangan pemerintah.
“Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa juga nanti diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko.
Selain dana desa, rapat juga menyepakati masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa tetap enam tahun dan rapat menjabat maksimal tiga kali masa jabatan.
Pembahasan RUU Desa ditargetkan selesai pada pekan ketiga bulan ini. Diharapkan RUU Desa bisa disahkan pada masa sidang kali ini karena seluruh materi krusial sudah disepakati pemerintah. ( Kompas)