Demak – Ketua DPRD Kabupaten Demak H Nurul Muttaqin, SHI, belum mengetahui adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang melarang keluarga petahana (incumbent) maju mencalonkan diri pada pemilihan bupati/wakil bupati (pilbup-wabup) sekarang ini, sehingga peraih suara terbanyak (sebesar 9.025 suara) di Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilu 2014 lalu ini masih memproses (Ir H Musaddad Syarief MT) salah seorang saudara (kakak ipar) bupati dalam penjaringan balon PKB.
“Hlo saya koq belum tahu ada larangan nyalon bagi keluarga petahana itu “, kata Nurul Muttaqin, kepada demakpos.com, usai menyerahkan hadiah lomba pidato perempuan yang diselenggarakan KPU Demak,  pada acara Lounching dan Konsolidasi Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2015, di RM Sinar Pahala, Sabtu (6/6).
de
Sehubungan dengan terbitnya UU Pilkada “baru” yang merupakan Perubahan UU Nomor I Tahun 2015 tersebut, pihaknya belum dapat bersikap terhadap proses penjaringan balon PKB yang masih berlangsung sekarang ini. Pihaknya berjanji akan segera menyampaikan kepada partai, dan sesegera mungkin mengambil keputusan untukmembatalkan pembalonan seseorang yang tidak memenuhi syarat calon tersebut.
Dimaklumi, PKB partai peraih suara terbanyak dengan sembilan kursi ini sejak beberapa waktu lalu telah membuka pendaftaran balon bupati dan wakil bupati periode 2016-2021. Tercatat 7 (tujuh) orang ‘melamar’ calon bupati (cabup) dan 2 (dua) orang ‘melamar’ balon wakil bupati (cawabup). Pendaftar cabup tersebut adalah; Drs Musthofa, H Farchan, Drs Heri Supriyanto, Edi Sayudi, ST, Drs H Moh Dachirin Said SH, M.Si, Ir Musaddad Syarief MT, dan Drs H Mulyani M Noor M.Pd, serta cawabup H Munhamir SE dan Ahmad Salim SE. Meskipun sebenarnya partai berlambang bola dunia tersebut belum dapat mencalonkan sendiri pasangan calon (paslon)nya, sama nasibnya dengan Golkar yang hanya punya 9 (sembilan) kursi di DPRD setempat. Kerena kurang 20% (10 kursi), maka kedua parpol itu pun harus mencari tambahan kursi dari parpol lain.
Di Demak tidak ada satu partai pun yang dapat mencalonkan bupati-wakil bupati sendirian, maka parpol pemilik kursi di DPRD tersebut harus bergabung (berkoalisi) dengan partai lain. Hingga kini, belum satu partaipun yang sudah melakukan koalisi. Termasuk pasangan ‘Natsir Jos’ yang sudah pasang baliho di kota/desa se-kabupaten ‘wali’ sepekan lalu. Bahkan pasangan tersebut terancam terpental dari bursa pilbup Demak, karena tri partai(merah, hijau, ungu) yang sudah sepakat mengusung, terjadi ‘retak’ alias terancam bubar lantaran dukungan mereka tidak solid sebab belum ada kesepahaman dengan keinginan masing-masing DPP mereka. (mac)