Demak – Sindikat pupuk oplosan di kabupaten Demak terungkap. Belasan truk diamankan dari Jalan lingkar Demak oleh Petugas gabungan. Selanjutnya gudang besar di jalan raya Demak – Kudus di grebeg anggota Kodim 0716 Demak yang diduga sebagai tempat pengoplosan pupuk.
Informasi yang dilansir dari Tribunmews .com melaporkan berkat kegesitan anggota kodim 0716 Demak, sindikat pupuk oplosan di kabupaten Demak terbongkar. Dari Penggrebegan gudang lokasi oplosan, petugas berhasil menyita sejumlah truk muatan dan truk molen sebagai alat mengoplos pupuk.
Usai penangkapan belasan truk yang diduga bermuatan pupuk oplosan segera petugas TNI, Polri dan Kejaksaan setempat menggrebeg lokasi gudang. Diketahui jika gudang yang berukuran sangat luas itu adalah milik Kasmadi, warga Kecamatan Gajah, Demak. Pengusaha kaya ini memang berbisnis pupuk subsidi atau non subsidi. Belakangan namanya sempat muncul dalam penangkapan distribusi pupuk ilegal di Kabupaten Pati.
Kodim 0716 Demak yang tergabung dalam komisi pengawasan pupuk dan peptisida atau KP3 meneruskan pengawasan di wilayah Demak. Tim yang dipimpin langsung oleh Letkol Infanteri Ari Aryanto, Komandan Kodim 0716 Demak menyisir seluruh ruangan gudang.
” Dalam penggrebegan tersebut petugas menemukan ribuan sak pupuk beraneka jenis ditempatkan secara terpisah. Petugas juga mengecek sejumlah truk molen yang diduga menjadi alat untuk mengoplos pupuk subsidi dan pupuk non subsidi. Tim kami yakin jika truk molen ini baru saja beroperasi untuk mengoplos pupuk. Dibuktikan terdapat benang bekas sak karung pupuk dan butiran pupuk yang masih tertinggal dalam alat molen tersebut, ” tegas Ari.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Demak, Kurniawan Agung Prabowo, mengatakan, usai insiden penangkapan ini, kewenangan dari KP3 tim Kodim segera membuat rekapan penangkapan tersebut. Selanjutnya, diserahkan kepada penyidik PNS atau peyidik Polri.
” Dan dari proses penyidikan bisa dilakukan tindakan hukum berupa penyegelan, penyitaan atau penegakan hukum kepada siapa yang bertanggung jawab. Jika kualitas diketahui oplosan dari pupuk subsidi dan pupuk biasa, pelaku akan dikenai pidana, ” imbuhnya. (*)
Sumber Berita dan Foto : Tribunnews.com