DEMAK, Jowonews.com- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Babalan, Kecamatan Wedung, didampingi tokoh masyarakat kemarin menggeruduk DPRD Demak. Mereka dipimpin Ketua BPD Nur Rahmat dan wakilnya Burhanudin.

Sebelumnya, mereka juga melaporkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Demak. Para anggota BPD yang tergolong masih baru namun mengaku belum menerima serah terima jabatan dari BPD lama tersebut tampak ngotot.

Mereka mengadukan soal lelang aset desa yang diduga tidak transparan.  Bahkan, diantara anggota BPD tersebut menduga uang hasil lelang diduga ada yang dibagi-bagi dan digunakan untuk karaoke di Jepara.

Aset desa yang dipersoalkan adalah lelang tambak garam dan regen atau sungai yang menjadi salah satu sumber pendapatan desa. Sungai yang membelah desa itu tersambung hingga tepi pantai Wedung.  Dari aset desa itu, diduga tidak ada lelang secara resmi, namun ditemukan kuitansi ganda dan diduga dijual melebihi masa jabatan kepala desa (kades) yang kini sudah pensiun.

Menurut mereka, hasil lelang aset desa itu sebetulnya nilainya bisa mencapai Rp 200 juta. Tak hanya itu, mereka juga mempesoalkan balai desa yang dipakai kandang kambing dan sebaliknya tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, perangkat ngantor dirumah masing-masing.

“Kantor sering ditutup dan sebagai gantinya ngantor di rumah masing-masing. Balai desa jadi kosong,”ungkap para anggota BPD Desa Babalan tersebut. Menanggapi aspirasi BPD Babalan itu.

Ketua Komisi A DPRD Demak, Sunari menegaskan, pihaknya siap menjembatani persoalan itu dengan pihak terkait termasuk dengan perangkat desa, dan Pjs Kepala desa (kades). Dari pengaduan itu, kata dia, diduga aset desa dilelangkan dibawah tangan.

Mestinya, bila kades sudah paripurna maka aset desa bisa dilelang. Dia pun menyorot soal sungai yang juga dimanfaatkan menjadi aset desa.

“Mestinya, sungai tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain karena bisa mengganggu aliran air. Kita akan telusuri masalah ini sampai ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Meski demikian, kita berharap semua masalah ini bisa diselesaikan secara adat dulu,”katanya.

Anggota Komisi A, Arifin, mengatakan, mestinya persoalan di Desa Babalan itu dapat diselesaikan secara baik-baik. Apalagi, hingga kini belum ada seraht erima dari BPD lama ke BPD baru.

“Ini penting sehingga bisa diketahui persoalan yang sebenarnya,”ujar dia. Camat Wedung, HM Syahri mengatakan, pihaknya kemarin sebetulnya telah mengundang kedua belah pihak baik Pjs Kades maupun BPD Desa Babalan di kantor kecamatan. Namun, yang datang hanya pihak Pjs Kades. Sedangkan, BPD justru mengadu ke DPRD Demak. “Kita ingin selesaikan di tingkat kecamatan,”katanya. (JN01)

SUMBER BERITA :  JOWONEWS.COM