INILAHCOM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan masa tenang Pemilu 2019 yang akan dimulai pada tanggal 14 April mendatang.
Ketua KPU Arif Budiman mengatakan, masa kampanye terakhir bagi caleg maupun capres dan cawapres akan adalah 13 April 2019 yang bertepatan dengan digelarnya debat pilpres terakhir.
“Tanggal 13 April belum masuk masa tenang. Masa tenang tanggal 14, 15 dan 16,” kata Arif di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Untuk itu, ia mengingatkan sejak dini kepada seluruh caleg maupun capres dan cawapres, tim sukses, dan partai politik terkait, untuk patuh pada aturan masa tenang ini.
Adapun selama masa tenang, KPU akan berkonsentrasi untuk mempersiapkan kesiapan logistik di seluruh tanah air sebelum hari pencoblosan pada 17 April 2019.
“Saat masa tenang, seluruh alat peraga kampanye harus sudah dibereskan. Selain itu, tak boleh ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Perlu kedewasaan dari kita semua, penyelenggara dan peserta pemilu,” pungkasnya. [rok]