Bandung – DMC : Pemilihan legislatif masih akan berlangsung enam bulan mendatang, namun para caleg sudah banyak melakukan pelanggaran. Hal itu dilihat dari banyaknya baliho caleg yang berjamur di sudut-sudut kota.

Komisioner Bidang Hukum KPU Kota Bandung, Rifky Ali Mubaroq, mengatakan baliho hanya dibolehkan untuk partai. Itupun berlaku satu baliho di setiap kelurahan. Sementara caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk.

“Betul, caleg tidak diperbolehkan memasang baliho. Baliho itu hanya untuk partai, dipasang satu baliho di satu kelurahan se-Kota Bandung. Caleg itu hanya memasang spanduk. Satu caleg, satu spanduk, satu kelurahan,” kata dia saat dihubungi media melalui sambungan telepon, Sabtu (12/1/2013).

Dikatakan Rifki, KPU telah membuat surat edaran kepada partai politik untuk diteruskan kepada para caleg. KPU meminta agar mereka mencabut alat peraga kampanye yang tidak sesuai.

“Jadi kalau ada baligo memajang foto caleg, berarti itu harus dicabut. Kalau tidak dicabut, nanti Panwas yang merekomendasikan kepada pemerintah kota untuk mencabut alat peraga itu,” kata dia.

Dalam edaran tersebut, kata Rifqi, KPU memberi tenggang waktu dari tanggal 1 hingga 7 Oktober untuk mencabut alat peraga. Namun masih banyak yang tidak mengindahkannya. Padahal alat peraga lait berupa leaflet dan brosur masih bisa digunakan oleh caleg.

“Ada beberapa caleg dari beberapa partai yang sudah menurunkan alat peraga kampanyenya sendiri yang bentuk baliho,” kata Rifqi. (Sindonews)