DEMAK – Puluhan kendaraan bermotor berknalpot ‘grong’ atau bising diamankan oleh petugas Polres Demak. Penindakan yang berlangsung selama dua hari  sejak malam pergantian tahun 2015 itu berhasil mengumpulkan 63 sepeda motor.

Wakapolres Demak, Kompol Yani Permana, menuturkan, langkah ini sebagai upaya penindakan pelanggaran lalulintas di wilayahnya khususnya pengendara sepeda motor. Di sisi lain, sepeda motor berknalpot ‘grong’ ini cukup meresahkan masyarakat terutama saat menjelang malam hari.

polres-demak-ciduk-63-motor-berknalpot-nggak-standar (1)

“Sebanyak 63 sepeda motor berknalpot grong kami amankan di Polres Demak karena pemilik tidak mentaati peraturan dan himbauan yang sudah diberikan petugas. Penindakan ini bersifat agar masyarakat bisa lebih mentaati peraturan dalam berkendara. Suaranya yang berisik mengganggu ketenangan masyarakat,” kata Yani di Mapolres, Jumat (02/01/2015) siang.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak, AKP Zamroni, mengimbau bagi pemilik sepeda motor yang telah diamankan bisa segera mengambil kendaraan bermotornya di Mapolres Demak.

“Datang saja ke Polres Demak dengan membawa surat kendaraan, melengkapi kelengkapan sepeda motor, mengganti knalpot grong dengan knalpot standar,” kata Zamroni. (*)

Sumber Berita  : Tribun 

Haji aman dan lancar bersama KBIH ” Al-Firdaus” Jepara Hubungi 085 290 375 959

TOKO BUKU DAN KITAB ONLINE

BUKU PRIMBON LENGKAP

TOKO BUKU DAN KITAB SUPER LENGKAP

ALAT TAMBAL BAN ELECTRIC

ALAT TAMBAL BAN BAKAR SUPER CEPAT

MENCUCI TANPA SABUN  SUPER HEMAT 

MAINAN MURAH SERBA 1000 RUPIAH