Pati – AS, tersangka kasus dugaan pelecehan puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap tim gabungan Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah. AS diringkus saat bersembunyi di Petilasan Eyang Gunungsari, Kabupaten Wonogiri, Jateng, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, AS sempat kabur ke Kudus, kemudian menuju Bogor, Jakarta, Surakarta, lalu berakhir di Wonogiri. Polisi mengatakan, sejak AS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, ia bersikap tidak kooperatif dan memilih melarikan diri.

Kasus pelecehan ini terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Pati. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang. Namun hingga kini, kepolisian baru mengantongi lima laporan resmi dari para korban.

Kabar terkait tertangkapnya AS dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir. AS disebut Anwar tertangkap di Wonogiri pada Kamis sekitar pukul 04.45 WIB.

”Iya, tertangkap di tempat persembunyiannya di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, oleh Tim Reserse Mobile Jatantras Polda Jateng,” kata Anwar saat dihubungi, Kamis.