JEPARA – Kementerian Agama Republik Indonesia mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.Melalui surat rekomendasi resmi, Kemenag RI meminta penghentian sementara penerimaan santri baru hingga proses hukum dan pembenahan tata kelola pesantren selesai dilakukan.
Langkah tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Nomor: B-608.1/DJ.I/PP.00.7/03/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah serta Kepala Bidang Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren.
Surat rekomendasi itu berkaitan dengan Pondok Pesantren Al Anwar di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, yang saat ini menjadi sorotan setelah salah satu oknum pengasuh sekaligus tenaga pendidik berinisial AJ tersandung kasus dugaan kekerasan seksual dan masih menjalani proses hukum di Polres Jepara.
Dalam surat tersebut, Kemenag RI mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kantor Kemenag Jepara bersama aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan pendidikan pesantren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Pesantren di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam disebut telah mencermati perkembangan penanganan kasus tersebut.Karena itu, Kemenag RI menilai perlu adanya langkah yang tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
Salah satu poin utama rekomendasi adalah penghentian sementara penerimaan santri baru sampai seluruh persoalan selesai ditangani secara tuntas.Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola lembaga telah memenuhi standar yang berlaku.
Selain itu, Kemenag RI juga meminta AJ diberhentikan sementara dari aktivitas mengajar selama proses hukum masih berjalan di Satreskrim Polres Jepara.
Larangan tersebut mengacu pada Pasal 13 Angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 hingga adanya keputusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
Kantor Kemenag Jepara bersama Camat Tahunan, perangkat desa, dan aparat kepolisian kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi pondok pesantren pada Jumat (8/5/2026).
Monitoring dilakukan untuk memastikan rekomendasi dari Kemenag RI dijalankan oleh pihak pesantren.
Dalam poin ketiga surat rekomendasi disebutkan, izin operasional pondok pesantren dapat diusulkan untuk dicabut apabila pihak pengelola tidak menjalankan dua rekomendasi utama tersebut.
Kemenag RI menilai pencabutan izin dapat dilakukan sebagai bentuk sanksi atas pengabaian terhadap prinsip pengasuhan yang aman dan ramah anak di lingkungan pesantren.
Pelaksana Seksi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Jepara, Ahmad Rifai, menyampaikan bahwa pihak pesantren telah menerima surat rekomendasi dan mulai menjalankan arahan tersebut.
“Pengakuan AJ saat ini sudah tidak mengajar lagi sejak menerima surat rekomendasi dari Kemenag RI.
Selain itu pengakuannya juga sudah tidak menjadi imam salat juga. Sementara kepengurusan pesantren sudah diserahkan ke anak mantunya,” tutur dia.
Rifai menegaskan pengawasan akan terus dilakukan bersama pihak terkait guna memastikan seluruh rekomendasi dipatuhi.
Bahkan, pengawasan juga menyasar sekolah-sekolah yang berada di bawah yayasan yang sama agar tidak membuka penerimaan murid baru sementara waktu.
“Untuk santri dan murid yang sudah belajar di dalamnya, masih bisa melanjutkan pendidikan seperti biasa.
Yang tidak boleh penerimaan santri baru dan murid baru sementara waktu sampai persoalan selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Tahunan, Muadz mengatakan monitoring dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap komitmen pengurus yayasan dan AJ dalam menjalankan arahan Kemenag RI.
Menurutnya, pengawasan berkala tetap akan dilakukan hingga proses hukum selesai.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap rekomendasi tersebut, pihaknya akan melaporkannya kepada Kementerian Agama.
“Terkait perkembangan kasusnya, itu menjadi ranah kepolisian. Jika ada poin yang dilanggar, kita laporkan ke Kemenag.
Karena di pesantren ini masih ada 100 lebih santri, dan kita lakukan pengawasan sampai proses hukum jelas,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya bahwa AJ dilaporkan oleh keluarga santri berinisial M atas dugaan kekerasan seksual selama M menjadi santri di ponpes yang diasuh AJ.
Pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan pada akhir 2025 lalu, dan saat ini kasusnya masih bergulir di jajaran Satreskrim Polres Jepara.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan, rekomendasi tersebut disampaikan ke pondok tersebut.
”Sudah kami teruskan, ini baru langkah awal. Ketika ada hal lain, akan diteliti dan ditindaklanjuti lagi,” tegasnya pada Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, kewenangan seperti pencabutan izin, merupakan kewenangan Kemenag RI. Kemenag Jepara akan terus memantau proses jalannya hukum. Hasilnya akan kami sampaikan ke Kanwil untuk diteruskan kepada Kemenag RI.
Sumber : Suaramerdekadotcom dan Tribunnewsdotcom