Pati – Perdebatan agenda pelaksanaan RAT KUD Sarono Mino Juwana berakhir tidak ada kesepakatan. Dinkop pati selaku instansi pembina koperasi akan verifikasi administrasi dan faktual terhadap rencana Agenda RAT.
Fihak yang mempermasalahkan adalah Forum Konsolidasi Anggota KUD Sarono Mino Pati meminta penundaan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025.
Penundaan dimaksud sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati melalui surat tertanggal 7 Pebruari 2025 Nomor : 06/FKA-SM/PB/II/25 yang isinya meminta agar RAT KUD Sarono Mino yang dijadwalkan pada 19 Februari 2025 ditunda, karena dianggap tidak sesuai AD/ART.
Karjono, selaku Ketua KUD Sarono Mino Juwana Pati tetap bersikeras akan melaksanakan RAT sesuai jadwal, dengan alasan semua tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Dua fihak antara Pengurus KUD Sarono Mino dan Forum Konsolidasi Anggota KUD Sarono Mino Pati, memilih menyelesaikan masalah yang ada dengan pertemuan di Aula Dinkop UMKM setempat, yang dipimpin oleh Kepala Dinkop UMKM, Wahyu Setyowati didampingi Kabid Koperasi. Dihadiri Pengurus KUD Sarono Mino bersama Badan Pengawas, Pengurus Forum Konsolidasi Anggota KUD Sarono Mino, serta Ahli Perkoperasian Dr. Torang Manurung dan Subur Prabowo.
Dalam pertemuan Ketua Forum Konsolidasi Anggota KUD Sarono Mino, Surono, mengemukakan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dan semua anggota mempunyai hak yang sama untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota. Termasuk mendapatkan pelayanan yang sama, serta turut melakukan pengawasan jalannya organisasi, sesuai ketentuan AD/ART.
“Kami menilai bahwa RAT yang akan diselenggarakan pada 19 Pebruari 2025 oleh Pengurus, tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar”, ungkap Surono.
Karena menurut dia, ada Anggota KUD Sarono Mino di 12 wilayah atau daerah kelompok, tidak diundang dalam Rapat Persiapan RAT kelompok, maupun pra RAT di koperasi tersebut.
“Maka bila RAT tidak memenuhi kuorum, baik jumlah peserta maupun tata cara pemilihan utusan kelompok, Dinas Koperasi UMKM dapat mengambil kebijakan sesuai Pasal 12 Ayat 5 Anggaran Dasar KUD Sarono Mino Pati”, tegasnya.
Dan berdasarkan hal-hal di atas, pihaknya meminta agar pelaksanaan RAT KUD Sarono Mino ditunda, hingga terpenuhinya ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Ketua KUD Sarono Mino, Karjono menyatakan bahwa mekanisme dan prosedur telah dilalui sesuai ketentuan dalam rangka pelaksanaan RAT.
“Kami terbuka dan demokratis.
Bahwa kami telah memenuhi ketentuan untuk penyelenggaraan RAT”, ujar Karjono.
Pada kesimpulan akhir, Dinkop UMKM selaku instansi pembina koperasi akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap rencana pelaksanaan RAT KUD Sarono Mino yang berkedudukan di Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana.
Saat ini, KUD Sarono Mino Pati mempunyai 4.666 anggota dan periode kepengurusannya telah berakhir pada Desember 2024. (Agus )