Pati – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati dipimpin Ketua DPRD dengan agenda utama mengumumkan sekaligus menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Sudewo-Risma Ardhi Chandra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024.
Ketua DPRD Ali Badrudin didampingi Wakil Ketua1 Hardi, Wakil Ketua 2 Bambang Susilo, Wakil Ketua 3 Suwito dan Sekretaris Daerah Jumani, dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pati, Camat, Kepala OPD, perwakilan partai politik dan tokoh masyarakat.
Rapat paripurna di gelar DPRD Pati (13/01/2025) setelah hasil Pilkada disahkan dan tidak ada sengketa diajukan.
Berkas sebagai syarat pengajuan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, Jum’at lalu (10/01/25) oleh ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto didampingi Sekretaris KPU Sugeng diserahkan Sekretaris DPRD Fatul Hidayat.
Ketua DPRD, Ali Badrudin menyebut, DPRD mempunyai kewajiban untuk mengumumkan hasil penetapan oleh KPU, sekaligus sebagai proses untuk memastikan legitimasi hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses ini merupakan bagian dari tahapan demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak”, tutur Ali Badrudin.
Hasil paripurna ini selanjutnya akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai bagian dari prosedur administrasi untuk mendapatkan pengesahan.
“Selanjutnya, Kemendagri akan menerbitkan Surat Keputusan, yang kemudian menjadi dasar pelantikan oleh gubernur, sesuai jadwal masing-masing”, lanjutnya
Ali berharap, keterpilihan pasangan Sudewo-Chandra sebagai Bupati-Wakil Bupati Pati nantinya dapat membawa Kabupaten Pati menuju arah yang lebih baik, dengan menjalankan visi misi yang telah disampaikan selama masa kampanye. (Agus)