Ketua Umum Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB), Pandoyo

Pati  –  Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, Ketua Umum Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB), Pandoyo menegaskan, esensi revisi Undang-Undang (UU) Desa tidak berubah, khususnya pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, tetap berlaku.

Hal itu disampaikan Pandoyo, hari ini, Senin (13/01/25) sore, saat akan bertolak ke Desa Cibeureum Barat Kabupaten Sumedang-Jawa Barat untuk menghadiri Peringatan Hari Desa Tahun 2025.

“Yang dikabulkan sebagian gugatan, yakni Nomor 92/PUU-XXI/2024, oleh kawan-kawan (kepala desa) dari Konawe Selatan, ada perubahan bunyi pasal 118 huruf e”, jelas Pandoyo.

Yaitu, lanjut dia, dari bunyi Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang ini, ditambahkan kalimat : tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Membaca amar putusan MK terkait gugatan pasal.118 huruf e tersebut, tidak menghilangkan bunyi pasal sebelumnya. Tapi menambahkan kalimat pengecualian bagi desa-desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014”, tambah dia.

Memahami kronologis lahirnya pasal 118 tentang aturan peralihan, terutama pasal 118 huruf e, Pandoyo menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 itu diundangkan.pada 25 April 2024. Sementara disisi lain, diketahui bahwa ada moratorium pemilihan kepala desa sesuai surat edaran Kemendagri, mulai 1 November 2023.

“Sehingga sampai akhir Oktober 2023 masih dapat dilaksanakan pilkades untuk kepala desa yang akhir masa jabatannya berakhir Desember 2023 atau yang melakukan percepatan. Maka diaturlah diaturan peralihan tersebut keberlakuan surut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024”, terangnya.

Pandoyo yang merupakan Kepala Desa Tegalharjo Kecamatan Trangkil itu menyebut, putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa hanya berdampak untuk desa di wilayah Kabupaten Konawe- Sulawesi Selatan dan desa di wilayah Kabupaten Banjarnegara-Jawa Tengah karena terlanjur melaksanakan pemilihan kepala desa.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan perpanjangan 2 tahun masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dan MK menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. (Usman/Agus)