Jepara – Teka teki tentang siapa pimpinan DPRD Jepara jabatan 2024-2029 terbuka sudah untuk public . Empat unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik melalui rapat paripurna, Rabu (16/10/2024) siang.

Pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Jepara itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara, Erven Langgeng Kaseh, SH, MH, dan Rohaniawan Pengadilan Agama Jepara, M. Safi’i, S.Ag di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.

Adapun pelantikan empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jepara itu sesuai putusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 170/210 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024-2029.

Keempat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jepara yang dilantik merupakan perwakilan dari empat partai politik peraih kursi terbanyak pada Pemilu legislatif Tahun 2024 kemarin.

Mereka yakni, Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Ketua DPRD, Drs. H. Junarso dari PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua I, Arizal Wahyu Hidayat dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II dan H. Pratikno dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua III.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara yang baru dilantik, Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH, menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah. Agus merupakan anggota DPRD yang vocal dan banyak menuai ide ode positif sebagai anggota Dewan . Terbukti dalam beberapa pemilihan ia lolos sebagai anggota Dewan di Jepara.

“Hari ini kita akan langsung bekerja dan terutama rapat pimpinan. Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan melanjutkan tahapan selanjutnya untuk kelengkapan lainnya,” jelasnya ditemui usai pelantikan.

Pelantikan ini berlangsung lancar, menegaskan pentingnya kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Jepara.Ia berharap kerja sama yang baik antara angggota DPRD dan juga dengan Pemerintah kabupataen Jepara

“DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, sementara kepala daerah melaksanakan pengawasan atas ketetapan yang telah dibuat,” pungkasnya.

Sumber Info : DPRD JEPARA