Pati – Pasien BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 diadakan perubahan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini diatur di dalam Perpres 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 pada 8 Mei 2024 lalu. Aturan baru ini mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Kebijakan itu pun langsung direspons RSUD RAA Soewondo Pati. Dengan memulai membenahi ruangan-ruangan rawat inap pasien BPJS Kesehatan sesuai dengan Standar KRIS.
Saat ini, sudah ada tiga ruangan yang telah dibenahi sesuai dengan aturan dalam Perpres 59 tahun 2024 itu. Plt. Direktur RSU RAA Soewondo Pati Dr. Hartotok, S.Kep, Ners, M.H.Kes menerangkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) itu bukan penghapusan kelas rawat inap 1,2 dan 3, akan tetapi disederhanakan di tempat yang sama dengan kualitas yang ditingkatkan.
Dari dua belas indikator yang harus dipenuhi semua rumah sakit, salah satunya fasilitas rawat inap harus memiliki luas ruangan yang sudah ditentukan, juga ber AC, pencahayaan yang cukup dan memiliki kamar mandi dalam.
“Saat ini, kami sudah memiliki tiga (3) ruangan yang sekarang sudah memenuhi standar KRIS yaitu ruang Teratai IV, Ruang Dahlia dan ruang Edelways. Kedepannya pihaknya memastikan akan melakukan renovasi lagi dibeberapa ruangan-ruangan untuk mempersiapkan ruang kelas rawat inap standar sesuai intruksi pemerintah,” terangnya Kamis 06/06/2024
Standar luas ruangan rawat inap yang berukuran 20 meter persegi diisi maksimal empat (4) pasien, mungkin dengan KRIS akan berdampak dari jumlah tempat tidur yang semula berjumlah 24 sekarang menjadi 16. “Setiap ruangan tersebut memiliki 16 kamar tidur. Sehungga, total kamar tidur di RSUD RAA Soewondo Pati yang sudah berstandar KRIS berjumlah 48 kamar tidur”,ujarnya Karena dengan adanya batas minimal luas ruangan tempat tidur sehingga jumlahnya akan berkurang.
Pihaknya pun memastikan RSUD RAA Soewondo Pati akan menambah ruangan yang sesuai standar KRIS. Maka dari itu, tahun 2025 berencana merenovasi empat (4) ruangan Gading, Mawar, Bougenville dan Flamboyan agar sesuai standar KRIS. Menurutnya, kebijakan ini mendorong pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS semakin membaik.
Pelayanan kepada masyarakat akan semakin bagus. Jika dulu ruang rawat inap kelas tiga tidak ber AC, dan kamar mandi diluar. Dengan diberlakukannya KRIS, ruang rawat inap kelas tiga (3) saat ini difasilitasi dengan ruangan yang luas, ber AC, dan kamar mandi dalam,” pungkas Dr. Hartotok. ( Agus )