Desa Merdeka – Jakarta : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapus keberadaan organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) sejak 1 September 2014. Pencabutan wewenang Hansip dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014.
Peraturan itu mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Dalam peraturan itu diputuskan bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Terkait hal ini, sejumlah menteri justru tidak mengetahuinya. Misalnya saja Menteri Dalam negeri Gamawan Fauzi. Menurutnya kewenangan Hansip ada di bawah Kementerian Pertahanan.
“Itu saya tidak tahu, itu di Menhan. Itu sudah di Kemenhan,” katanya.
Menurut Gamawan, pasukan kemanan yang ada di bawahnya hanya Linmas dan Satpol PP. “Hansip itu pertahanan sipil, jadi tidak masuk ke saya,” katanya.
Tetapi, keterangan berbeda juga datang dari Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Dia mengatakan bahwa Hansip dan Kamra tidak masuk dalam fungsi pertahanan. Sehingga kewenangan itu ada di bawah pemerintah daerah.
“Kebetulan, kita sama sekali tidak pernah tersinggung terkait itu, Hansip dan Kamra itu,” kata Sjafrie.
Menurutnya, tidak masalah jika fungsi Hansip itu dihapuskan. Nantinya, masyarakat bisa dilatih dengan landasan UU Komponen cadangan dan UU Rakyat Terlatih.
“Tapi itu semua masih merupakan tumpukan yang belum mendapatkan jadwal untuk dilakukan proses,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Menkpolhukam, Djoko Suyanto. Bahkan, dia belum mengetahui mengenai perpres penghapusan fungsi Hansip.
“Saya detilnya belum baca. Saya belum,” katanya.
Lalu bagaimana untuk pertahanan sipil? “Kan sudah ada TNI/Polri,” kata dia.
Sumber : viva.co.id