Demak – Kegiatan study tour kini menjadi sorotan usai bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, mengalami kecelakaan maut di jalan raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5). Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata dan sejumlah kendaraan itu menewaskan 11 orang yang terdiri dari penumpang dan juga pengendara lainnya.

Buntut dari insiden tersebut publik mengkritik kegiatan study tour yang sebaiknya dihilangkan karena dinilai abai terhadap keselamatan dan keamanan siswa . Menyikapi hal tersebut DPD PGSI ( Persatuan Guru Swasta Indonesia )  kabupaten Demak membuat surat khusus kepada Dinas Perhubungan dan  Dinas Pariwisata kabupaten Demak terkait keamanan dan kenyamanan dalam kegiatan Studi Tour /ziarah Wisata /Outing Class.

Surat yang ditandatangani Noor Salim ,S Pd I sebagai Ketua dan Setiawati sebagai Sekretaris DPD PGSI Demak tanggal 21 Mei 2024  pada pokok surat meminta kepada Kepala Dishub Demak untuk mempublikasikan data Bus Wisata yang telah melakukan uji KIR secara Real Time. Hal ini bertujuan agar masyarakat umum terutama kalangan pendidikan dapat memilih bis yang sesui standart kelayakan dan keamanan.

Permohonan kepada Dinas Perhubugan Demak terkait Publikasi KIR Bus Wisata. Selain itu juga Dishub benar benar mewajibkan PO Bus menempel stiker barcode hasil uji KIR pada kaca bus di depan pintu masuk . Agar hal ini bisa diketahui oleh pemakai Bus.

“ Hal ini juga meminimalisir kecelakaan wisata yang bisa mengakibatkan adanya korban jiwa akibat dari kecerobohan pemilik angkutan wisata atau biro wisata . Tentunya hal ini bisa memberikan rasa aman bagi pemakai wisata dan pelaku wisata “, lanjutnya.

Dengan adanya data tersebut juga bisa sebagai acuan bagi warga masyarakat yang akan menggunakan jasa kendaraan tersebut. Bahwa kendaraan yang digunakan sudah layak dan sesuai standar dari Dinas Perhubungan atau Dinas Pariwisata. Diharapkan dengan adanya data tersebut tidak aka nada lagi kecelakaan yang fatal dan mengakibatkan korban jiwa.

“ Kita juga berharap secepatnya Dinparta Demak bisa mengumpulkan Biro Wisata atau Pemilik Usaha Kendaraan Wisata untuk diberikan pengarahan terkait standart pelayanan. Diantaranya Bis sesuai Standar atau layak jalan , Pengemudi berlisensi SIM B1 dan adanya pengemudi Cadangan yang juga berlisensi B1 yang akan mengantikan jika pengemudi utama kelelahan. Ini untuk perrjalanan yang panjang dan butuh waktu lama di perjalann “, tambahnya.

Terkait pelaksanaan Studi Tour Noor Salim mengatakan bahwa kegiatan Studi Tour merupakan salah satu pembelajaran yang sudah sesuai dengan implementasi kurikulum Merdeka. Sehingga jika masih ada fihak yang melarang adanya kegiatan studi Tour ini berarti menyalahkan profil Pelajar Pancasila dalam kurikulum Merdeka . (Pak Muin)