Desamerdeka – Boyolali : Upaya untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih belum bisa dilakukan, padahal sebanyak sepuluh jabatan kepala desa masih kosong. Meskipun Undang-undang (UU) No. 6/2014 tentang Desa telah diberlakukan, disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, pelaksanaan Pilkades mesti harus menunggu terbitnya Permendagri.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Arief Wardiyanta, Rabu (17/09/2014) mengatakan, sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah pusat, kapan Permendagri yang menjadi acuan tentang pelaksanaan Pilkades tersebut terbit. Pemerintah Pusat hanya menjanjikan bahwa Permendagri tersebut sudah akan ada pada Desember mendatang.

Dijelaskannya lebih jauh, dalam UU Desa sudah tertera aturan tentang tata pemerintahan desa, temasuk aturan pelaksanaan Pilkades. Permendagri tersebut diperlukan sebagai petunjuk lebih rinci tentang teknis pelaksanaan Pilkades. Petunjuk teknis tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk revisi Perda tentang Pilkades. Baru setelah Permendagri turun dan revisi perda dilakukan, Pilkades baru bisa dilaksanakan.

“Sebenarnya draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Pilkades saat ini sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD. Namun lantaran terganjal belum adanya permendagri tersebut, pembahasannya diperkirakan mundur,” ucapnya.

Arief menilai, meski saat ini jabatan kepala desa di sepuluh desa yang kosong sudah dijabat Pejabat Sementara (PJ), jalannya pemerintahan desa tetap kurang optimal. Sebab bagaimanapun, kewenangan menjalankan pemerintahan di tingkat desa mestinya dilakukan oleh kepala desa. (*-9)

Sumber : KRjogja.com