Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, menaikkan biaya retribusi pasar tradisional. Kebijakan baru itu pun membuat pedagang menjerit.Kenaikan tarif retribusi pasar itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.

Bambang Jos , salah satu pedagang di kios Pasar Mayong  mengatakan, kenaikan tarif retribusi berlaku sejak seminggu yang lalu . Tanpa ada pemberitahuan atau rapat  terlebih dahulu . Tahu tahu naik dasn cukup tinggi kenaikannya.

Dia menyebutkan, retribusi pasar yang semula sebesar Rp 2.500  ribu per hari kini naik menjadi Rp 7.500 per hari. Bahkan pembayaran retribusi ini diberlakukan dalam hitungan bulan. Meskipun pedagang tidak berjualan, setiap harinya tetap harus bayar retribusi.

”Kalau dulu kan kami hanya bayar pas kios buka. Kalau libur ya, tidak bayar. Sekarang bayarnya bulanan,” ungkap Bambang Jos yang dihubungi kabarseputarmuria Sabtu (27/1) .

Ia menghitung satu hari kini harus mengeluarkan Rp 22.500 untuk bayar retribusi di pasar untuk 3 kiosnya .  Dalam satu bulan Bambang Jos perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 675 ribu. Jika kondisi pasar ramai sih tidak terasa kalau sepi ya pasti menjerit .

“ Saat ini kondisi pasar sedang lesu sehingga kenaikan retribusi pasar sangat memberatkan . Tapi gimana lagi mengeluh sama siapa ya terpaksa harus membayar . Apalagi kini buka atau tutup tetap bayar “, tambah Bambang yang berjualan sembako .

Samanta dan para pedagang di Pasar Mayong  lainnya menilai kebijakan itu tak memihak pedagang kecil. Pasalnya, para pedagang kebanyakan berpenghasilan harian sehingga ketika tak jualan akan semakin merugi.

”Tentu keberatan. Karena pasar semakin sepi. Pemasukan berkurang. Malah pengeluarannya bertambah,” kata Bambang .

Dia berharap pemerintah bisa memberi penjelasan utuh tentang kebijakan itu. Para pedagang juga berharap kebijakan tersebut dikaji ulang. Karena sangat memberatkan mereka.