Pati – Desa Kutoharjo,kecamatan Pati, satu-satunya desa di Kabupaten Pati yang mendapat penghargaan sebagai Desa Anti Korupsi dari KPK. Pada peristiwa bergengsi tersebut, diserahkan piagam penghargaan sebagai Desa Anti Korupsi dari KPK kepada 29 Desa se-Jawa Tengah termasuk desa Kutoharjo Kabupaten Pati dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ( Hakordia).
Hadir dalam perhelatan peringatan Hakordia Forkompinda , Pj Gubernur Jawa Tengah,Kapolda Jawa Tengah dan Pangdam IV Diponegoro di GOR Jatidiri Semarang (05/12/2023) Pemilihan desa anti korupsi merupakan program yang di cetuskan KPK mengingat sejak tahun 2015 sampai 2023, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa sebesar Rp538 triliun guna membuat desa lebih maju dan sejahtera.
Namun demikian, KPK melihat anggaran besar itu kerap kali belum efektif, sebab masih ada kebocoran dalam pengelolaan keuangan desa.
Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan peran desa yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.
Karenanya, sangat diharapkan pembangunan partisipatif masyarakat di desa dapat berjalan optimal dan jauh dari praktik korupsi. H. Hartono Kepala desa Kutoharjo kecamatan Pati ketika diwawancara mengaku bangga, sebab tugas terpilihnya sebagai percontohan desa anti korupsi mewakili 401 desa di kabupaten Pati telah dilaksanakan dengan maksimal meraup nilai 96 menduduki ranking 10 besar se- Jawa Tengah.
“Pemilihan Desa Antikorupsi didasari lima komponen utama dan 18 indikator. Kelima komponen utama tersebut meliputi; Penataan Tata Laksana Desa; Penguatan Pengawasan; Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; Penguatan Partisipasi Masyarakat; dan Penguatan Kearifan Lokal Desa”, jelasnya
Kepala desa Kutoharjo yang juga Purnawirawan Polri menyebut program Desa Anti korupsi KPK akan berdampak positif bagi kemajuan desa, dengan meminimalisir celah korupsi. Program ini telah berjalan di desa Kutoharjo yang didukung seluruh jajaran perangkat desa dan lembaga desa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat agar tidak menyimpang dari aturan-aturan seperti pungutan liar, gratifikasi dan lain sebagainya.
“Dengan begitu kedepannya akan bertambah lagi Desa Anti korupsi melalui pemekaran di kabupaten Pati sebanyak 20 desa, masing masing kecamatan satu desa. Semoga kedepan dapat berdampak besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat desa guna membentuk budaya antikorupsi secara masif dan berkelanjutan,” tutur Hartono ( Aguspras)
.