Pati  – Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melantik Joko Mustiko sebagai anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan dilaksanakan di Ruang Paripurna kantor DPRD setempat, Selasa (19/9/2023).

Joko Mustiko dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati PAW menggantikan Agus Rofi’i dari Partai Perindo. Pihaknya diketahui telah pindah partai dari Perindo ke Partai Gerindra untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan pelantikan ini berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tanggal 4 September 2023 nomor 170/80/2023 tentang Peresmian, Pemberhentian, dan Pemegang Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pati Masa Jabatan 2019-2024.

Pelantikan anggota DPRD PAW ini sesuai amanat dari gubernur Jawa Tengah, yaitu dengan alasan ketika ada yang mengundurkan diri atau pun yang bersangkutan meninggal dunia.

“Saya melantik anggota DPRD antar waktu. Dan saya sampaikan terima kasih kepada Agus Rofi’i atas pengabdian yang diberikan selama ini,” ujar Ketua DPRD, Ali Badrudin.Sedangkan Joko Mustiko berjanji akan memenuhi kewajibannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang terdiri dari Kecamatan Pati, Tlogowungu, Margorejo, dan Kecamatan Gembong.

Di samping itu, pihak juga mengaku akan memenuhi tugas dan kewajiban sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila serta UUD 1945.

Joko Mustiko berjanji, “akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas. Dan mengutamakan asas kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi. Dan saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili” ( Agus )