Padang  –  Kasus perceraian di Pengadilan Agama, Kota Padang, Sumatera Barat, mengalami kenaikan 20 persen, seusai lebaran.

Adapun pemicu peningakatan kasus perceraian di akibatkan ponsel dan acara reuni. Pasalnya, banyak acara reuni memicu kecurigaan terhadap suami atau istri, yang berujung pertengkaran dan perceraian.

Tidak hanya itu juga ada perceraian terjadi akibat kasus KDRT, dan kasus lainya. Namun lebih banyak mangajukam perceraian saat ini setelah lebaran meningkat 100 kasus. Rata rata alasan adanya pihak ketiga.

Kepala Pengadilan Agama Kota Padang Nursal mengatakan, sebelum lebaran kasus perceraian di kota padang rata rata hanya 50 sampai 60 kasus dalam sebulan.

“Setelah lebaran perkara perceraian meningkat 20 persen, menjadi 100 perkara. Pemicunya bermacam macam, ada masalah sudal lama sebelum puasa tapi di tahan lalu di ajukan setelah lebaran,” kata Nursal, Selasa (2/5/2023).

Ada beberapa perkara permasalahan isi dalam ponsel, karena ada perempuan lain berkomonikasi dengan suami, sehinga membuat keretakan rumah tangga.

“Ada juga perceraian akibat kecemburuan istri setelah pasangannya melakukan reuni atau pacaran lama melalui kominikasi dalam ponsel,” ujarnya.

Nursal menambahkan, masyarakat diharapkan bisa menjaga kerukunan rumah tangga agar tidak retak, banyak kesabaran. “Karena perceraian akan mengganggu masa depan anak anak terutama dalam pendidikan,” jelasnya.

Sumber Info: Berita Satu