Tegal – Konferensi pers pasca kejadian meluncurnya kendaraan bus pariwisata dari tempat parkir ke sungai Awu kawasan wisata Guci yang menewaskan 2 orang asal Tangerang Selatan digelar pada hari Jumat, 12 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tegal, AKBP Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., mengungkapkan kronologi dan penyebab terjadinya kecelakaan bus pariwisata di Guci yang menewaskan 2 penumpang didampingi tim ahli dari KNKT, pihak Agen Pemegang Merk (APM) Hino dan Dishub.
“Saat ini kami menaikan status Sopir dan Kernet dari saksi menjadi tersangka yang mana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” jelas Kapolres Tegal pada awak media.
Pihaknya menegaskan bahwa Sopir dan Kernet juga melanggar prosedur baku dari pihak (APM) Hino yang sudah tertera dalam rule book atau guide book yang diberikan kepada para Sopir yang akan mengendarai kendaraan bermerek Hino.
Kapolres juga mengatakan bahwa sesuai dengan keterangan dari APM Hino, setiap sopir yang akan mengendarai kendaraan bermerek Hino telah diberi pelatihan khusus oleh pihak Hino sebelum mengendarai.
“Setiap sopir yang akan mengendarai kendaraan Hino akan melalui kegiatan pelatihan yang mana para sopir tersebut juga diberitahu terkait larangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi mesin menyala dan dalam kondisi medan seperti apapun, serta memarkir kendaraan dalam kondisi yang aman,” jelas Kapolres Tegal.
Sesuai dengan hasil analisan dan kajian pendukung dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak APM Hino dan Komite Nasional Keselamatan Trasportasi (KNKT), Polres Tegal menyimpulkan bahwa bus meluncur dari lokasi parkir disebabkan karena bertambahnya beban yang diterima oleh spring pada handbrake.
“Jadi karena kernet dan sopir tidak ada di dalam kendaraan, tidak ada yang menginjak pedal rem manual / kaki saat penumpang terus berangsur menaiki bus. Seperti yang sudah dijelaskan tadi, handbrake hanya memiliki kapasitas kekuatan maksimal terbatas,” ujar Kapolres Tegal.
Sopir dan kernet dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama selama 1 tahun.
Sajarod Zakun juga menegaskan bahwa jika Sopir atau kernet sebagai pengemudi berada di dalam bus maka pengemudi bisa menginjak pedal rem manual / kaki sehingga dapat menghentikan laju bus saat para penumpang sedang naik ke dalam bus. Karena pedal rem manual / kaki memiliki daya rem lebih besar / sistem rem full air brake,
Lebih lanjut, menurut Investigator senior KNKT Ahmad Wildan, mengungkapkan bahwa handbrake memiliki kekuatan maksimal di kemiringan lereng maksimal 18% sedangkan lokasi parkir bus yang mengalami kecelakaan di Guci Kabupaten Tegal itu memiliki kemiringan 28%.
Dengan kondisi kemiringan tersebut, menyebabkan spring yang berfungsi untuk menahan dua roda belakang bus menjadi tidak maksimal. Sehingga, ketika ditambahi beban yang cukup berat (penumpang dan barang) maka bus akan tetap melaju.
Wildan menjelaskan bahwa sistem kerja rem parkir atau handbrake ini berlawanan dengan rem pedal. Dalam kendaraan full airbrake, cara bekerja handbrake, spring atau per diawali dengan kondisi rapat, ketika rem direlease maka spring akan merenggang.
“Posisi per itu menguncup ketika rem diaktifkan, ketika direlease maka per tersebut akan merenggang. Sehingga handbrake ini mengandalkan kekuatan per bukan kekuatan angin, berbeda dengan rem pedal yang menggunakan kekuatan full angin,” jelasnya.
Sumber Info : Akun FB Pekalongan Berita