“Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, “kata Muni Ika, Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), beberapa waktu lalu.
Evaluasi terhadap kemampuan ekonomi keluarga dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi. Indikator ekonomi itu yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan yang miskin yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan dibawah Rp 4 juta perbulan.
Dikatakan Muni Ika, hal itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.
Soal mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dibawah standar minimum, lanjut Muni, perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan maksimal 2 semester.
“Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya, “jelas Muni Ika.
Bantuan KIP Kuliah juga akan dibatalkan bila mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia, putus kuliah, pindah ke Perguruan Tinggi lain, cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti
Bila setelah dilakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi ditemukan ada kasus-kasus seperti itu, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti penerima Program KIP Kuliah.
Dalam proses penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah itu, kata Muni Ika, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi. Beberapa ketentuan itu yakni :
- Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.
- Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah, memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin, berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan, dan mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
“Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, berdasarkan UKT mahasiswa pengganti namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang dibatalkan, “ tegas Muni Ika.