Demak – Bupati Demak Eisti’anah di dampingi unsur Forkopimda dan Forkopimcam Wonosalam menyaksikan pemasangan tanda batas di Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam. Dalam acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah, Jumat (3/2/23).

Gerakan Pemasangan Satu Juta Patok dilakukan serentak di 33 Provinsi di Indonesia dengan mengikuti acara secara daring yang dipusatkan di Provinsi Kalimantan Barat. Pemasangan Satu juta Patok Batas Bidang Tanah Untuk Indonesia yang bertemakan Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok di hadiri Menteri ATR/BPN Hadi Cahyanto dan Wakil menteri ATR/BPN.

Seusai pemasangan patok serentak dilakukan dialog secara daring oleh Menteri ATR/BPN dengan lima Provinsi meliputi Kalimantan Barat, Aceh, Kalimantan Timur, NTT dan Papua untuk mendengarkan keluhan atau kendala yang dihadapi di daerah.

Sementara kepala kantor ATR/BPR Demak Bambang Irjanto dalam laporanya menyampaikan, kegiatan GEMAPATAS untuk Kabupaten Demak ditargetkan atas terpasangnya 4000 Patok Batas dan tersebar di 4 Desa meliputi Desa Teluk Kecamatan Wonosalam, Desa Kalitengah Kecamatan Mranggen, Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam, dan Desa Tlogorejo Kecamatan Wonosalam.

“Kegiatan GEMAPATAS merupakan awal dari kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) Tahun 2023, dimana Demak memiliki target bidang 58.100 Ha dan target SHAT (Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah) 27.296 bidang tersebar di 13 Desa baru dan Desa Backlog (sudah terukur tahun sebelumnya),”kata Bambang.

Bambang menjelaskan, kegiatan PTSL 2023 sebagaimana tahun sebelumnya merupakan kegiatan akan memerlukan dukungan dan sinergi semua unsur dalam Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Demak khususnya masyarakat pada lokasi PTSL yang telah ditentukan.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati dan Forkopimda Demak sehingga pelaksanaan kegiatan PTSL yang juga merupakan kegiatan Program Strategi Nasional (PSN) dapat berjalan baik, aman dan lancar.

“Kami juga berharap dukungan dan sinergitas yang sama dari Bupati Demak dan Forkopimda agar pelaksanaan tahun ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat Demak secara bertahap akan mendapatkan sertifikat,”jelasnya.

Bupati Demak Eisti’anah sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dengan adanya kegiatan pemasangan tanda batas tanah, akan meminimalisir permasalahan dikemudian hari.

“Besar harapan saya nantinya kegiatan ini juga dilaksanakan di wilayah lain sehingga seluruh tanah di Kabupaten Demak memiliki legalitas hukum,”kata Eisti.

Eisti juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak yang telah melakukan sinergitas dengan Pemkab Demak sehingga aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak bisa teridentifikasi dan memiliki status hukum yang jelas.

“Pengelolaan aset yang baik dan tertib merupakan implementasi dari pertanggungjawaban pemerintah dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel. Artinya, setiap aset baik yang bergerak maupun tak bergerak harus memiliki status yang jelas. Tidak adanya sertifikat akan berpotensi melahirkan masalah yang berujung pada konflik hukum. Maka, besar harapan saya, sinergitas yang telah terjalin dapat ditingkatkan,”pungkasnya. (kominfo/rd/ist)