Komisi Pemilihan Umum ( Foto: detik.com)
Jakarta – Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Tentang Sekretariat PPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Lantas apa saja tugas sekretariat PPS Pemilu 2024? Bagaimana persyaratan dan pembentukan sekretariat PPS Pemilu 2024? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa itu Sekretariat PPS Pemilu 2024?
Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah badan sekretariat yang dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. (Pasal 67 PKPU No. 8 Tahun 2022)
Anggota sekretariat PPS berjumlah 3 orang yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau Non-ASN yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Susunan keanggotaan sekretariat PPS terdiri atas:
1 orang sekretaris PPS
2 orang staf sekretariat PPS
Tugas Sekretariat PPS Pemilu 2024
Sebagai badan yang membantu PPS dalam pelaksanaan Pemilu, sekretariat PPS memiliki tugas dan kewajibannya. Berdasarkan Pasal 71 PKPU No. 8 Tahun 2022, berikut ini tugas dan wewenang sekretariat PPS:
Tugas Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah:
– Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024
– Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah:
– Membantu urusan tata usaha PPS Pemilu 2024
– Membantu persiapan dan fasilitasi rapat
– Membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan
– Membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih
– Memberikan saran kepada PPS Pemilu 2024.
Persyaratan Sekretariat PPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 74 PKPU No. 8 Tahun 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi sekretariat PPS. Berikut ini syarat-syarat sekretariat PPS Pemilu 2024:
– Tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai
– Independen dan tidak berpihak
– Sehat jasmani dan rohani.
Pembentukan sekretariat PPS Pemilu 2024 dilakukan setelah pengangkatan PPS Pemilu 2024. Hal ini terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji tersebut.
Untuk masa kerja sekretariat PPS Pemilu 2024 menyesuaikan dengan masa kerja PPS Pemilu 2024. Merujuk informasi KPU, masa kerja PPS adalah sejak 17 Januari 2023 – 4 April 2024.
Adapun untuk pembentukan sekretariat PPS Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 75 PKPU No. 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 calon staf sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dan rekomendasi nama calon sekretaris dan staf sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 sekretaris PPS dan 2 staf sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris PPS dan staf sekretariat PPS selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Sumber Info : Detik.com