Oleh : Fatkul Muin*
Genderang pertarungan memperebutkan jabatan Kepala desa tidak lama lagi akan terjadi di Demak. Tanggal 16 Oktober 2022 menurut jadwal tahapan pilkades merupakan hari H coblosan. Persiapannya sudah mulai beberapa bulan yang lalu. SEdangkan bulan JUli ini terjadwal pendaftaran Bacalon ( Bakal Calon) kades.
Berbicara tentang jabatan Kepala desa sejak dulu merupakan hal yang manarik . Dulu dalam era jaman penjajahan sampai dengan awal Kemerdekaan RI. Orang menyebut pelaksanaan Pilkades di sebut Qiyam. Namun setelah era 80 istilah ini kemidian berubah menjadi Pilihan Kepala desa atai Pilkades. Beberapa daerah ada yang menyebut pilihan Petinggi , Pilihan Kuwu dsb.
Dulu jaman era penjajahan dan setelah kemerdekaan jabatan kades tidak ada batasnya . Patokannya jika sang kades tersebut mengundurkan diri atau wafat. Sehingga ada cerita seseorang mempunyai jabatan Kepala Desa hingga puluhan tahun.
Namun semenjak tahun 1980 ada aturan yang membatasi jabatan Kepala desa atu periode 8 tahun. Setelah itu ada aturan baru lagi membatasi jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa menjabat hingga 3 periode. Masa jabatan 6 tanun inilah yang saat ini masih berlaku dan dijalankan oleh para Kepala Desa.
Tahun 2022 ini ada 180 lebih sedikit lowongan jabatan kepala desa di kabupataen Demak. Jabatan inilah yang nanti 16 oktober diperebutkan oleh para bakal calon Kepala desa. Menarik memang setelah adanya UU Desa dan juga digelontorkannya Dana Desa . jabatan kepala desa bertambah strategis.
Mengapa ? Sebelum era Dana Desa Kepala Desa penghasilannya tidak tetap karena mengandalkan bengkok atau tunjangan. Sehingga besarnya penghasila kepala desa tergantung dari besar kecilnya nilai tanah bengkok . Namun saat ini penghasilan kepala desa di tambah dengan Siltap ( Penghasilan Tetap ) yang bersumber dari ADD ( Alokasi Dana Desa).
Besaran Siltap ini seluruh Indonesia hampir nerata sebesar Rp 2,4 jutaan perbulan. Dengan adanya tambahan siltap inilah jabatan Kades makin prestius. Apalagi sejak tahun 2016 Pemerintah menggelontorkan dana desa yang cukup besar mulai dari kurang dari 1 Milyar atau lebih dari 1 Milyar tergantung kondisi desanya.
Nah itu mengapa saat ini jabatan Kades diincar untuk diduduki ? Dengan jumlah kelolaan uang yang besar inilah mengapa calon Kepala Desa harus mau dan mampu mengatur sirkulasi keuangan yang besar untuk kesejahteraan warga desa yang dipimpinnya. Jika tidak dibekali dengan pengetahuan tentang pengelolaan keuangan yang benar maka Dana Desa tersebut tidak akan maksimal digunakan untuk pembangunan di desa yang berimbas tidak tercapainya peningkatan kesejahteraan warga desa.
Lau bagaimana cara memilih calon Kepala Desa yang benar ? Nah untuk menjawab pertanyaan ini ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh calon Kepala Desa. Yang pertama tentunya memenuhi persyaratan yang ditentukan Peraturan perundang undangan. Setelah itu barulah kita tentukan kriteria seanjutnya agar calon kita itu mampu menjadi kepala Desa.
Yang pertama tentunya ada kemauan ata niat yang kuat menjadi seorang Kepala Desa . Selanjutnya kemampuan dalam diri si calon Kepala Desa dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Desa . Kemampuan dalam arti luas adalah menyangkut karakter diri , pendidikan dan pengalaman dalam bermasyarakat.
Dalam kata lain bahwa sebelum menjabat Kepala Desa tentunya si calon harus mengetahui atau mempelajari dirinya dalam hal pemerintahan desa. Lebih baik lagi si calon tersebut pernah menduduki jabatan di kelembagaan desa baik itu RT ,RW , BPD dan tokoh masyarakat . Orang orang tersebut diatas biasanya pernah mengukiti jalannya musyawarah desa.
Setelah kemampuan terpenuhi barulah 5 D . Apa itu D yang pertama adalah dukungan dala arti sebenarnya bahwa calon Kepala Desa itu harus mendapat dukungan warganya atau dicalonkan warganya . D selanjuntnya adalah Dulur atau Saudara , bahwa calon Kepala Desa tersebut adalah mempunyai saudara banyak yang mendukung dirinya.
D selanjutnya adalah Duit , bahwa calom Kepala Desa harus mempunyai modal atau duit untuk membiayai dirinya dalam ajang pilkades . Duit atau uang sangat berperan dalam menggaet pemilih tanpa duit bagaikan senjata tanpa peluru , mobil tanpa bensin . D selanjunta adalah do’a artimnya sang calon Kepala Desa harus memohon do’a seluruh warga desa dan D yang terakhir adalah Dukun atau orang pintar yang mempunyai kemampuan membaca peruntungan calon .
Nah itulah kriteria yang harus dimilik oleh para calon dan apa yang harus disikapi oleh para pemilih. Tentunya kalau menurut pengamatan bahwa mau dan mampu itulah yang harus diperhatikan oleh pemilih. Calon Kepala Desa harus mau dan mampu untuk mengelola desa ke depan. Dalam arti si calon harus mempunyai pengalaman dalam pemerintahan desa.
Nah untuk anda para pemilih pahami tulisan diatas dalam rangka memilih seorang Kepala Desa agar setelah jadi Kepala Desa tersebut benar benar bisa menjalankan amanat rakyat . Di senangi rakyat karena tahu kebutuhan rakyat dan tentunya membawa kesejahteraan rakyat. Demikian tulisan singkat ini semiga bermanfaat.******
*Penulis adalah Jurnalis Warga ,Pemimpin Redaksi Media Online Kabarseputarmuria.com tinggal
Di Demak