Apa sih Kartu KUSUKA itu??

Kusuka merupakan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan yang digunakan sebagai identitas tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sebagai Landasan hukum. Kartu Kusuka ini ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Didalam kartu Kusuka memuat informasi berupa :

  • Nama pelaku usaha
  • Profesi pelaku usaha
  • Alamat pelaku usaha
  • Nomor Induk Kependudukan Orang Perseorangan
  • Masa berlaku
  • Kode QR Identitas dan Informasi Tambahan di Kartu KUSUKA :
    • Tempat dan tanggal lahir perseorangan atau penanggung jawab korporasi
    • Profesi tambahan pelaku usaha
    • Tahun register
    • Nomor telepon
    • Sarana dan prasarana produksi yang digunakan

Siapa saja yang harus memiliki kartu KUSUKA?

Kartu Kusuka ini hanya berlaku untuk Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, yaitu :

  1. Nelayan terdiri atas nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik.
  2. Pembudi daya ikan terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan.
  3. Petambak garam terdiri atas petambak garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam.
  4. Pengolah ikan.
  5. Pemasar perikanan.
  6. Penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.

Apa saja fungsi Kartu KUSUKA?

  1. Identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  2. Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  3. Pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  4. Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian.

Bagaimana dengan Manfaat Kartu KUSUKA?

Manfaat yang didapatkan bagi Pelaku Usaha Perikanan dari Kartu Kusuka ini adalah :

  • Memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online
  • Memudahkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan
  • Memudahkan dalam pengajuan Asuransi Nelayan (Asnel)

Bagaimana Cara Mudah untuk Mendapatkan atau Mendaftar Kartu KUSUKA?

  • Secara Online
    1. Mendaftar pada situs https://satudata.kkp.go.id/
    2. Menunggu proses administrasi dari administrator
  • Secara Langsung
    1. Datang langsung ke Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan atau dengan didampingi Penyuluh Perikanan
    2. Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Kusuka.
    3. Melampirkan :
      • Fotokopi KTP orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi.
      • Surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan
      • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk korporasi.
    4. Masa berlaku Kartu Kusuka selama lima tahun dan dapat diperpanjang
    5. Seluruh proses permohonan penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian kartu Kusuka tidak dikenakan biaya.

Kartu Kusuka dibuat agar pelaku usaha semakin mudah mendapatkan modal usaha dari perbankan. Menurut Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo, daripada utang ke rentainir yang bunganya bisa 200 persen, dengan KUSUKA mereka bisa mendapat pinjaman dengan bunga yang lebih rendah. Selain berisi data diri pelaku usaha sebagaimana termuat di dalam Kartu Tanda Penduduk, kartu Kusuka juga berisi jenis usaha yang dilakukan pemilik kartu hingga seberapa besar skala usaha yang mereka jalankan. Bahkan dengan memindai QR code di bagian depan kartu, bisa diketahui cashflow pemegang kartu. Hal ini mempermudah pelaku usaha mendapatkan kredit dari perbankan karena profilnya sudah terbaca jelas dalam satu kartu. Sehingga masyarakat, terutama pelaku usaha perikanan semakin melek perbankan sehingga semua transaksi tak hanya terpusat di kota, tapi juga sampai pinggiran pantai.

Pelaku usaha bisa menggunakan kartu Kusuka mereka di seluruh ATM BNI. Bahkan, kartu tersebut juga sudah terintegrasi dengan ATM bank Himbara, Prima, dan Link. Untuk transaksi di ATM BNI, mereka tak dikenakan biaya sama sekali. Jika daerah tersebut ttak terdapat ATM BNI, maka pelaku usaha bisa mengakses melalui agen 46 yang merupakan perpanjangan tangan BNI di wilayah-wilayah terpencil.  Dengan hanya menyetor Rp 20.000 bisa langsung aktif rekeningnya.

Sumber :

https://kkp.go.id/setjen/satudata/artikel/5374-kusuka-kartu-pelaku-usaha-kelautan-dan-