Jepara – Bupati Jepara Dian Kristiandi mengizinkan pelaksanaan takbir keliling. Namun, takbir keliling itu sangat-sangat dibatasi dan hanya boleh dilakukan dengan berjalan kaki.

Selain itu, takbir keliling hanya boleh dilakukan di masing-masing desa, dalam artian, hanya berkeliling di desa. Itu terungkap dalam rapat lintas sector yang dipimpinnya.

“Salah satu keputusan rapat yang diikuti lintas sektor yakni diperbolehkannya takbir keliling pada saat malam idulfitri. Jika ada yang ingin melakukan takbir keliling yang melibatkan masyarakat, maka lingkupnya hanya di masing-masing desa, tidak boleh menyeberang ke desa lain,” katanya, Selasa (26/4/2022).

Dengan kesepakatan tersebut, Bupati meminta semua pihak melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semuanya mematuhi. Jika pun nanti di lapangan didapati takbir keliling yang menggunakan kendaraan, ia meminta aparat keamanan jangan sampai memberikan toleransi.

“Terkait dengan penataan lalu lintas, kita juga sudah didukung oleh para pihak terkait,” ujar Andi.

Andi mengingatkan agar saat hari raya pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tetap disiagakan petugas jaga. “Jangan sampai pelayanan kesehatan terhenti, baik di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta,” jelas Andi.

SUMBER : MURIANEWS.COM