Jepara – Hari ini tanggal 6 April adalah hari Nelayan . Kehidupan nelayan di Indonesia pada umumnya masih jauh dari kesejahteraan . Sehingga perlu adanya perlindungan dan juga kepedulian pemerintah untuk membuat nelayan lebih sejahtera .
Namun demikian dengan adanya Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2021 yang didalamnya adanya sistem kontrak di sector perikanan menimbulkan polemic di kalangan masyarakat nelayan. Hal itu dikatakan Eman Pramono AR,SE Kadept Nelayan BTN DPP PKS melalui siaran Persnya.
“ Penerapan PP 85 tahun 2021 yang diterapkan saat kondisi pandemi sesungguhnya pemerintah tidak sensitif dengan kondisi nelayan . Alih-alih pemerintah membantu nelayan yang dalam kondisi ekonomi menurun akibat pandemi justru menaikkan pungutan ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) PNBP “, tulisnya
Di tambahkan , Sistem kontrak di sektor perikanan sangat bertentangan dengan ruh ekonomi Pancasila . Laut milik negara yang menjadi hajat hidup orang banyak dan melindungi pelaku usaha kecil dan menengah Untuk memanfaatkan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum.
Namun sistem kontrak nantinya , akan membunuh pelaku usaha perikanan lokal yang selama ini sudah puluhan tahun mencari nafkah di laut. Hal ini karena pelaku usaha tangkap ikan bermodal kecil dipacu bersaing dengan pemodal besar . Negara tidak melindungi dan membantu UMKM perikanan untuk tumbuh . Akan tetapi dipaksa bertarung dengan perusahaan baru yang notabene modal dan peralatan lebih unggul.
“ Selain itu sistem kontrak menjadi pintu masuknya Kapal asing ke perairan Indonesia karena mereka diberi kesempatan untuk mengikuti proses beauty contest yang akan diberlakukan KKP persyaratan yang mengharuskan memiliki modal 200 M bagi peserta kontes ini adalah hal yang mustahil bagi pelaku UMKM “, tambahnya
Dengan masuknya pelaku usaha perikanan yang bermodal besar akan membuat ekosistem laut semakin sulit dikendalikan bahkan bisa membuat over eksploitasi dan pada akhirnya akan membuat kiamat perikanan tangkap di tanah air.
“ Oleh karenanya dengan poin-poin diatas kami para pelaku usaha nelayan tangkap menolak diberlakukannya sistem kontrak . Demi menjaga keberlangsungan usaha kami dan demi menjaga masa depan laut kami kami mohon kepada pemerintah untuk mengkaji ulang peraturan tersebut demi masa depan laut Indonesia “, tulisnya yang dikirim via WA redaksi kabarseputarmuria.com. ( Pak Muin )