Jepara – Residivis pencuri laptop lintas kabupaten berinisial HN, ditangkap polisi di Jepara, Jawa Tengah. Belakangan terungkap, pria berusia 37 tahun itu telah beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TKP) di 5 kabupaten berbeda.

“Kita menetapkan aksi yang dilakukan tersangka beraksi di 5 kabupaten dengan 9 TKP, di Jepara ada 3 TKP, Demak 2 TKP, Rembang 1 TKP, Kudus 1 TKP, Blora 1 TKP, dan Grobogan 1 TKP,” jelas Kapolres Jepara AKBP Warsono kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (14/2/2022).

Warsono mengatakan kasus ini terungkap saat ada kejadian kehilangan laptop di salah satu sekolah di Jepara pada Sabtu (5/2) lalu. Menurutnya tersangka beraksi di kantor-kantor yang sepi pada saat jam kerja dengan modus berpura-pura berjualan masker.

“Modus operandi adalah pelaku mencari lokasi kantor yang sepi, pada saat jam kerja dan juga dengan modus sebagai penjual masker,” kata Warsono.

Kasus ini terungkap saat korban pada jam kerja meninggalkan ruang kantor untuk pergi sarapan. Saat korban kembali ke ruang kantor, laptop di atas meja sudah tidak ada.

“Korban ini keluar dari sekolah saat kejadian untuk beli sarapan, dan pada saat korban meninggalkan satu unit laptop di meja kerja di ruang guru. Setelah itu korban mendapati laptop yang ditinggalkan sudah tidak ada,” terang Warsono.

Warsono menyebut, korban akhirnya mengecek CCTV di sekolah. Alhasil diketahui laptopnya hilang diambil seorang pria yang masuk di ruang kerja.

“Kemudian korban mengecek CCTV yang ada di sekolah tersebut, dan didapati ada seorang laki-laki datang menaiki motor, lalu masuk di ruang guru dan mengambil laptop tersebut,” ungkapnya.

Warsono mengungkap tersangka HN diamankan polisi pada Rabu (9/2) pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Keling. Tersangka mengaku sudah mencuri laptop sejak tahun 2019 silam.

“Dari keterangan tersangka menurut pengakuan melakukan aksi kejahatan ini sejak tahun 2019 sampai sekarang. Tersangka pernah tertangkap di Blora dan di Kudus. Ini merupakan residivis terhadap tindak pidana yang sama,” ungkap Warsono.

“Ini sudah tetapkan tersangka dengan inisial HN (37) warga Blora. Barang bukti yang kita dapatkan berupa 4 unit buah laptop, kemudian 1 unit motor, 1 unit HP, 1 setel pakaian yang digunakan tersangka,” imbuhnya.

Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Jepara. Tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

“Hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Kenakan pasal dan hukuman, pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Warsono.

Sumber : Detik.com