Jepara – Di Jalan raya antara desa Kedungmalang dan Karangaji tepatnya sebelah Timur Tempat Pembuangan Sampah saat ini ada urugan tanah dan beberapa matreal bangunan. Selain itu tampak pula adanya upaya untuk mengurug saluran air yang dijadikan warga untuk mengairi sawah. Hal itu membuat warga Karangaji yang mempunyai sawah di lokadiĀ tersebut kesulitan mengairi sawah jika saluran itu dimatikan.
Hal itu dikatakan H.Fatkullah warga desa Karangaji kecamatan Kedung yang mempunyai sawah yang saluran airnya terlihat ada upaya pengurugan. Jika saluran air itu dimatikan dan dibangun bangunan permanen ke depan ia kesulitan untuk mengangkut hasil panen atau mengerjakan sawahnya.Oleh karena itu ia minta kepada yang berwenang untuk mengembalikan saluran air seperti semula.
” Saya sebagai warga desa Karangaji yang mempunyai sawah disini butuh saluran air. Jangan sampai saluran air di urug dijadikan bangunan permanen . Mohon dikembalikan lagi seperti semula dan mohon ditertibkan kembali warga yang ada upaya untuk mengurug saluran ini “,kata H.Fatkullah pada kabarseputarmuria Minggu 23/1/2022
Hal sama juga dikatakan H.Ridwan warga Jungpasir Demak yang menggarap lahan sawah di dekat urugan tersebut. Jika jadiĀ saluran air diurug maka sawah yang digarapnya itu kesulitan untuk pengairan . Saluran yang ada saat ini masih difungsikan sebagai saluran masuk dan keluarnya air terutama jika kondisi air di sawah tinggi.
” Saya sebagai warga luar dan bukan pemilik sawah ya hanya prihatin saja ,masak saluran air masih difungsikan petani mau diurug .Jelas ini mengganggu atau merugikan petani “, kata H.Ridwan yang sudah 3 tahun menggarap lahan sawah di desa Karangaji.
Sementara itu Abdillah Fadhol Petinggi Desa Karangaji yang dihubungi mengatakan,tanah urug dan beberapa matreal yang ada adalah milik warga bukan milik desa.Warga yang melakukan pengurugan dan mempunyai matreal tersebut telah mendapatkan surat peringatan dari BBWS PJ selaku pengelola tanah tersebut.
Berdasarkan hukum yang dijadikan pedoman bahwa permohonan ijin pemanfaatan lahan kekayaa negara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam pemanfaatan sempadan sungai. Selanjutnya Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana melarang kegiatan tersebut karena dapat mengganggu operasi dan pemeliharaan.
” Dalam pokok surat itu jelas bahwa permohonan perijinan tidak sesuai hukum yang ada . Itu sudah saya jelaskan pada warga yang bersangkutan dan sekali lagi Saluran air itu masih difungsikan warga dan tidak mati “,jelas Abdillah Fadhol