Pati – Pemberlakuan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 85/2021 tentang Jenis dan Tarip atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menuai penolakan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kabupaten Pati.
Penolakan ditunjukkan dengan aksi unjuk rasa yang mengusung spanduk bertuliskan nada penolakan dan kecaman, berlangsung Rabu (29/09), di dua tempat, yaitu Kantor UPP Kelas III Juwana dan TPI Unit II Bajomulyo, Kecamatan Juwana.
Ada 4 tuntutan yang diajukan nelayan dan pelaku usaha perikanan, yaitu menolak pemberlakuan PP 85/2021, menolak masuknya kapal asing / eks asing beroperasi di seluruh wilayah WPPNRI (), tetap kembali ke sistem pra produksi dan bukan paska produksi; dan menolak masuknya pemodal asing dalam usaha perikanan tangkap.
Ketua aksi Fauzan Nur Rokhim melalui rilisnya mengatakan, pemerintah tidak seharusnya menerapkan kebijakan pemberlakuan PP 85/2021 yang mengatur usaha perikanan laut disaat pandemi Covid-19 ini, sementara sektor lain mendapat relaksasi atau kelonggaran.
“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka akan mengadakan aksi lanjutan yang lebih besar ke istana” sebutnya.
Ditolaknya PP 85/2021 oleh mereka, karena terdapat pengenaan tarip pra produksi, paska produksi, penarikan dengan sistem kontrak, sebagai tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), yang tertuang dalam
Pasal 2 Ayat (4) PP 85/2021.
Di Pasal 20, pada saat PP ini mulai berlaku, ketentuan terhadap penarikan PNPB pra produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4), berlaku sampai 31 Desember 2022.
Kemudian, terdapat pungutan 10 persen dari hasil penjualan ikan, yang dinilai sangat memberatkan karena nelayan dan pengusaha perikanan menanggung beaya opersional melaut yang cukup tinggi.
Sedangkan penarikan dengan sistem kontrak (oleh perusahaan berbadan hukum), akan menciptakan monopoli usaha penangkapan ikan oleh pemodal besar.
“Bilamana PP 85/2021 tidak ditinjau kembali, maka berpotensi masuknya modal asing dalam usaha bidang penangkapan ikan di WPPNRI”, jelas Fauzan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya berpihak kepada nelayan dan pengusaha perikanan nasional dalam membuat kebijakan dan peraturan guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Selain berorasi, aksi juga mengusung alat peraga berupa tiruan keranda bertuliskan Matinya Hati Nurani Pemerintah. Juga tulisan – tulisan, antara lain Nelayan Butuh Keadilan, Menolak Keras PNPB Pra Produksi.
Dalam kesempatan itu, diserahkan materi tuntutan oleh Ketua Asosiasi Nelayan, Eko Budiono, diterima perwakilan UPP Juwana sebagai kepanjangan tangan KKP, untuk diteruskan kepada Presiden RI.
Aksi berlangsung damai dan mendapat pengawalan Polres Pati ( Oedy/Agus)