JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas setelah ditemukan adanya 28 siswa dan Guru Madrasah Tsanawiyah di Desa Rengging, Pecangaan yang terkonfirmasi Covid 19. Hal itu disampaikan saat mengunjungi MTs di Rengging Rabu (22/9-2021) siang,
Dengan cepat ditindaklanjuti dengan surat edaran oleh Kepala Disdikpora Jepara, Agus Tri Harjono.Surat edaran No. 420/2547, perihal Pelaksanaan Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka SD dan SMP tertanggal 22 September 2021 ditujukan kepada Kepala SMP Negeri / Swasta dan para Koordinator Satuan Koordinasi Pendidikan Kecamatan.
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa pelaksanaan Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka Te4rbatas SD dan SMP dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing siswa dengan model jarak jauh melalui system online / daring sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Dijelaskan pula, terkait dengan edaran tersebut peserta didik akan belajar efektif dari rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru atau kelas daring yang dikembangkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau kelas daring dari mitra swasta dibawah pemantauan guru dan orang tua.
Sementara kepada tenaga pendidik dan kependidikan tetap masuk kerja dengan alokasi jam kerja sesuai ketentuan serta melakukan pembersihan ruangan serta lingkungan sekolah secara rutin.
Menyikapi hal tersebut diatas Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jepara, Drs H. Muh Habib MM yang menjelaskan, bahwa sesuai dengan arahan Bupati Jepara, maka pembelajara tatap muka untuk semua madrasah sementara dilaksanakan secara daring sampai kondisi normal kembali. “Besuk akan kita tidaklanjuti dengan rapat bersama semua pengawas dan kepala madrasah melalui zoom metting,” tambah Muh Habib..
Sedangkan sejumlah Kepala SMK dan SMA di Jepara yang malam ini dihubungi SUARABARU.ID mengaku belum ada petunjuk dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Wilayah II yang ada di Demak.